Muqoddimah Jual Beli
Faidah Kuliah Fiqh Syaikh Abdurrahman Alu Said Hafizhahullah
~Makna Fiqh Muamalah MaliyaMaliyah *Harta Muamalat*
الأحكام الشرعية المنظمة لتعامل الناس في الأموال
Hukum-hukum syariat yang tersusun supaya saling interkasaksi satu sama lain dalam permasalahan harta
~Definisi Mal (harta), ada sedikit ikhtilaf dental Muallif / penulis. Raudhul murbi, tapi inti dan makna nya sama
ما كان له قيمة مادية بين الناس, و جاز شرعا في الإنتفاع به في حالة سعة و إختيار
Segala Sesuatu yang memiliki nilai (Mata uang) diantara satu sama lain, secara syari dibolehkan mengambil manfaat dalamn ya dalam kondisi lapang dan pilihan atau (kapan aja)
~Ain atau A' yan yaitu sesuatu yang tertentu itu. Contoh : kursi, pena.
~~kita boleh mengambil manfaat tanpa ada nya keperluan. Maksudnya kapan saja kita bisa membelinya.
~~ kita boleh mengambil manfaat disaat diperlukan. Maksudnya ketika kita tidak perlu/butuh maka tidak boleh membelinya. Seperti : Anjing, bangkai. Dan ini bukanlah harta. Ini disebut ikhtishohs.
~ Mustholah Ahlul ilmi yaitu ikhtisoshot, mufrodnya ikhtishohs sesuatu yang khusus
الأعيان الذي يجوز الإنتفاع بها وقت الحاجة
Sesuatu yang ditentukan yang boleh mengambil manfaat ketika diperlukan..
~definisi tarikah / faroidh
ما يخلفه الميت من مال و حق و إختصاص
Sesuatu yang ditinggalkan seorang mayyit , baik itu dari harta, hak, atau juga sesuatu yang khusus.
~ pembagian harta.
Ditinjau dari segi dapat atau tidaknya diganti dengan harta yang lainnya yang sama, terbagi menjadi dua.
1. Mitslii apa itu
ما يوجد مثل له في الأسواق بلا تفاوت يعتد به
Sesuatu (Harta) yang jenis nya (mudah didapatkan) dipasar, tanpa tercampur (dengan yang lainnya).
Seperti : sesuatu yang dapat ditakar atau diukur dengan timbangan yaitu beras, salak, mangga.
2. Qiimii.
ما ليس له مثل في السوق أو يوجد له مثل و لكنه يوجد له تفاوتا، يعتد به
Sesuatu (harta) yang jenis nya (tidak mudah didapatkan) dipasar, atau jenisnya ada tetapi tercampur dengan yang lainnya
Seperti : bagian yang jarang berpengaruh dalam kehidupan yaitu Makhtuthoh ( lukisan/gambar/katya seni). Mashnuat yadawiyah (kerajinan tangan) .
Pembagian Dibagi menjadi 2
1. Aqoor. (Harta tidak bergerak)
المال الثابت الذي لا يمكن نقله و تحويله من مكانه إلى مكان آخر
Harta menetap yang tidak mungkin dapat dipindahkan dari satu tempat ketempat lainnya.
Contoh : Gedung-gedung, Rumah, Kebun, sawah, sekolah. Dll.
Butuh Qobd ( akad ditempat)
2. Manqul (harta bergerak)
المال الذي يمكن نقله من مكانه إلى مكان آخر
Harta yang bisa/dapat memungkinkan Dipindahkan dari Satu tempat ketempat yg lainnya.
Contoh : mobil, motor, elektronik misal HP laptop, hewan-hewan
.3من حيث باتصافه بالنقضية و عدمها، قسمين
Berdasarkan sifat dengan an tidak Ada nya,
1. An-Nuqud.
ما كان مقبولا قبولا عاما عند كل الناس
Sesuatu yang diterima dengan penerimaan yang umumnya di setiap orang.
كوسيط للتبادل و مقياس لقيم السلع و الخدمة
Contoh : perantara untuk saling tukar menukar ,ukuran/ takaran untuk nilai harga barang, Dan pelayanan
Berikan kitab ini dengannya 50 real
Miqyas : bersihin rumah dengan 50 real
Nuqud bisa juga : 1. Maadin atau logam seperti emas dirham.
2. Kulit
3. Kertas.
Kertas : dola
2. Urudh. (عروض) penawaran
Mata ' , Hal sesuatu yang bukan dari Naqdh ( Mata uang) .
Pembagian Jual-Beli.Tukar - menukar Harta.
~Dilihat dari objek yang ditransaksikan
ada, 3 gambaran
1. Ardh binnaqdh yaitu tukar menukar Uang dengan barang. Transaksi ini banyak dilakukan masyarakat. Dan bisa disebut juga jual beli Muthlaq yaitu menjual barang dengan bayaran uang, baik tunai ataupun hutang.
Contoh : 5 real dengan Buku.
2.Ardh biardh yaitu tukar menukar Barang dengan barang (barter), dan bisa juga diistilahkan dengan bai' Muqoyyadah, transaksi ini sangat sering dilakukan zaman dahulu sebelum uang banyak beredar, masyarakat banyak dominan melakukan hal ini
Contoh : Berikan saya sebuah kitab, nanti saya kasih hp, atau juga barter pakaian dengan makanan.
3. Naqhd binnaqdh yaitu tukar menukar uang dengan uang, disebut juga dengan Sharf. Transaksi ini sangat dibatasi dalam artian dilakukan secara tunai dan nilainya wajib sama.
Definisi Akad
إتفاق بين طرفين على تصرف ييترتب عليه أثر شرعي
Kesepakatan antara kedua belah pihak saling tukar harta Dan saling menerima, yang tersusun atasnya dampak kepada syariat.
Contohnya : Akad jual beli
Maksud "'alat tashoruf"
Ketika ingin beli mobil, ini berpindah kepada pembeli, dan tsaman (uangnya) berpindah kepada penjual (saling tukar harta dan menerima)
Maksud "Atsar Syar'i"
Mobil menjadi milik pembeli, dan uangnya menjadi milik penjual
Macam-Macam Akad
Paling penting adalah ditinjau dari karakteristik nya. Ada 5 macam, Ada juga 4,6,7 Macam. Pada hakikatnya tidak khilaf, tapi satu sama lain, kadang masuk dalam wilayah tersebut
1. Akad Muawadhoh (komersil)
المبادلة بين عوضين
Tukar menukar harta antara dua imbalan. Masuk didalamnya akad jual-beli, ijaroh, akad shorf, akad jaalah, istishna (pesan dibuatkan barang)
~akad yang bertujuan untuk mendapat keuntungan
Mubadalah : Ada tiga sudah disebutkan
2. Akad Tabaruaat (sosial)عقود تبرعات
البدل المكلف مالا أو منفعة لغيره في الحال أو في المآل بلا عوض من الطرف الآخر بقصد البر و المعروف غالبا
Sebuah pengganti yang dibebankan dengan harta atau manfaat kepada yang lain pada suatu kondisi atau tempat kembali tanpa imbalan dari sisi yang lain, biasanya dengan tujuan berbuat baik(membantu sesama)
~kenapa Disebutkan dalam akad? karena disyaratkan diterimanya sisi yang lainnya, atau butuh pada sisi yang lain.
~Maksud fil hal
Seperti : Hibah, Hadiah, sedekah, wakaf.
~Maksud Maal
Seperti : Wasiat setelah meninggal
3.Akad Tausiqot . عقود التوثقات (Akad jaminan kepercayaan)
العقود الذي يقصد منها توثقة العقود المعوضات
Sebuah Akad yang bertujuan padanya memberikan Akad jaminaan kepercayaan dengan imbalan
Seperti : jual beli, shorf, jaalah, rahn (gadai), kafalah (penjaminan untuk objek transaksi), dhoman (penjaminan untuk objek transaksi)
4. Akad irfaq (Membantu yang lain)
العقود التي يقصد منها الرفق و التيسير على أحد الطرف الآخر
Akad yang bertujuan untuk membantu dan memudahkan salah satu dari sisi yang lain.
Seperti : Qordh (hutang piutang), Istiarah (pinjam meminjam),
~Manfaatnya ? kecuali pahala, mengharap ridho Allah..
5. Akad Amanah
دفع مال إلى من يحفظه ثم يعيده إلى صاحبه
Membayar/Melunasi harta kepada seorang yang menjaganya, Kemudian ia kembalikan lagi kepada pemiliknya
Seperti : wadiah (titipan),
Contoh : Engkau berikan padanya, kemudian bilang "jaga harta ini, kemudian kembalikan lagi kepada saya, setelah saya pulang dari safar".
~Ada juga yang menambahkan akad Musyarokah (kerja sama)
Pembagian harta ditinjau shighotnya (pelafalan ijab qobul)
1. Akad Munajjazu
العقد الذي بصيغة مطلقة (غير معلقة) بشرط ولا مضافة إلى زمان
Akad yang pelafalan shighot (ijab qobul nya) dilakukan secara muthlak (tidak terikat) dengan syarat atau disandarkan pada waktu.
Contoh : saya jual HP ini 100 real, kemudian engkau Terima uangnya (kontan).
kebalikannya Akad Ghoir Munajjaz, Contohnya..
~Dengan syarat abi ridho
~saya jual HP ini, setelah dzuhur (dikaitkan dengan zaman)
2. Akad Mudhof
ماكان مضافا إلى زمن في مستقبل
Sesuatu (dampak hukumnya) terjadi pada waktu yang akan datang
Tanbiih : Apabila akad tersebut menghasilkan yang dampak hasilnya terjadi pada waktu yang akan datang, dan antara akad dan dampak hukum pada waktu yang akan datang
Contoh : Seorang ingin menyewa gedung dekat haram pada bulan Ramadhan, sehingga bisa sholat lima waktu sepanjang ramadhan dimasjid nabawi, kemudian ia bilang butuh apartemen, kemudian datanglah seorang yang mempunyai apartemen dengan begini dan begitu. Akhirnya keduanya melakukan akad. Ini disebut akad Mudhof, akad nya shohih dan sah, hukum nya sudah dianggap. Tetapi dampak hukum nya sampai bulan Ramadhan.
~Berbeda dengan permasalah lain yaitu ketika akadnya sendiri dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Apabila datang bulan ramadhan, saya akan menyewakannya. Ini tidak sempurna akad nya.
3. Akad Muallaq
ما كان معلقا على شرط غير كائن الآن أو على حدث في المستقبل
Contoh
~mengkaitkan jual beli dengan izin abi, istri, atau anak, atau juga dengan keperluan pada waktu mendatang,
~Saya beli mobilmu, apabila abi mengizinkan
~saya beli rumahmu, apabila istriku ridlo.
~atau sesuatu yang akan datang Contohnya : saya beli rumahmu, apabila abi saya datang.
Hukumnya : Tidak sah atau tidak anggap, Kenapa?
Karena syarat tersebut bisa terjadi atau juga tidak. Akad nya tidak sempurna.
Apa perbedaan dengan akad Mudhof?
~karena zaman pasti akan datang. seperti bulan Ramadhan.
~Syarat tersebut kadang bisa tidak terjadi, kadang mati datang menjemput
~syarat ini tidak ada ketika pas akad, dan penjual tidak mengetahui.
من حيث صحة و عدمها
Pembagian akad dilihat dari pengaruh Dan konsekuensinya. Ada 2, yaitu
1. Akad yang sah
العقد الذي توفرت الأركان و شروطه ولم يتصل به من الأوصاف ما يخرجه عن مشروعيته
Akad yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, dan tidak bersambung dari sifat-sifat yang mengeluarkan nya dari pensyariatannya.
~~Akad yang sah,terbagi menjadi 3
1. Akad lazim(mengikat) antara kedua belah pihak
مالا يملك أي من الطرفين فسخ دون رضا الأخ أو بإذن صاحبه
Sesuatu yang tidak dimiliki hak fasakh (pembatalan) dari siapapun kedua belah pihak, kecuali Salah satunya right, atau melalui persetujuan pihak lain
Seperti : jual beli, ijaroh.
Faidah : jika kedua belah sepakat untuk faskh (pembatalan), ini disebut iqoolah.
2. Akad jaiz antara kedua belah pihak
ما يجوز لكل واحد أن يفسخ دون رضى آخر
Akad yang dibolehkan untuk dibatalkan secara sepihak, tanpa harus meminta kerelaan pihak lain.
Seperti : wadiah (titipan) , istiaroh (Pinjam meminjam), wakalah.
Setiap Salah Satu kedua belah pihak bisa mengambil uzur kapanpun.
3. Akad lazim(mengikat) satu pihak, dan akad jaiz satu pihak lainnya.
Contoh : Akad rahn (gadai). Akad ini lazim bagi yang menyerahkan barang gadai (rahn), Dan jaiz bagi penerima barang gadai (murtahin), antara mengembalikan barang gadai atau tetap mempertahankannya.
~jaiz dia mempunyai pilihan antara
2. Akad yang tidak sah
العقد الذي اختل به الشروط و الأركان و الأوصاف
Akad yang tidak terpenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, Dan sifat-sifat.
~sehingga pengaruh dan konsekuensi tidak dilakukan, ketika tidak berlaku, berlaku juga turunannya.
~atau juga Ada nya penghalang, sehingga tidak sah.
~bisa disebut akad fasid atau batil.
~ hanya ada satu macam saja menurut jumhur. Tetapi menurut hanfiyah dua macam. 1. Akad bathil 2. Akad fasid
Akad bathil
مالم يشرع بأصله و وصفه
ما لم تتوفر الشروط الإنعقاد و شروط الصحة (وصف)
Sesuatu yang tidak disyariatkannya secara ushulnya dan sifatnya. Yakni tidak ada sebagian syarat atau rukunya.
Sifatnya : jual beli bangkai.
Akad fashid
مالم يشرع بوصفه، لكن تتحقق وجوده شرطا.. شرط الصحة إختل بعضها. منزلة بين المنزلتين.
Contoh : uang yang majhul.
Rukun-rukun Akad jual beli, itu ada 3, jika tidak ada salah satu nya, maka jual beli tidak akan terjadin
1. 'Al-Aqid atau 'Aqidah (pelaku Akad/transaksi laki-laki atau wanita)
هو الذي يباشر العقد, و يصدر عنه بإيجاب و قبول، أو يكون من يقوم مقام العقد
Pihak yang langsung melakukan akad , dan sumber dari ijab dan Qobul, atau orang yang memiliki hak menyelenggarakan akad.
1.wakil
2. Washiy
3. Nadhir.
4.Al-Waliy
2. Maqud alaihi (sesuatu yang diakadkan, Al-mabi atau objek transaksi)
~barang yang diperjualbelikan
~harus ada ketika akad sedang dilakukan seperti : Uang, Barang, dan jasa.
3. Shighot Akad (ucapan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukan keinginan mereka untuk melakukan akan dan saling ridho, baik secara tertulis atau tidak tertulis)
~diperlukan shighot karena transaksi ini melibatkan 2 pihak, sehingga shighot menjadi komunikasi yang menghubungkan kedua subjek akad.
~Ijab Dan Qobul
Komentar
Posting Komentar