Musik dalam Pandangan Imam Syafi'i
Imam Syafi'i -rahimahullah- berkata:
خلفت ببغداد شيئاً أحدثته الزنادقة يسمونه التغبير يصدون به الناس عن القرآن
"Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbir. (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan (bid'ah) oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Quran." (Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis).
Abu Manshur Al Azhari menyatakan bahwa al mughabbirah (pemain at taghbir) adalah sekelompok manusia yang menekuni dzikir kepada Allah dengan doa dan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka lalu menamakannya sebagai sya’ir. Sambil mereka menyaksikannya, mereka menyanyi, bersenang-senang, dan menari (menggoyang-goyangkan badan). (Lihat Kitab Talbis Iblis)
Dalam kitabnya, Al Umm, Imam Syafi'i -rahimahullah- juga menegaskan bahwa:
"Seorang lelaki yang menyanyi dan menjadikannya sebagai pekerjaan, adakalanya ia diundang dan adakalanya ia didatangi sehingga ia dikenal dengan sebutan penyanyi, juga seseorang wanita (yang seperti itu), maka tidak diterima sumpah persaksiannya. Karena menyanyi termasuk permainan yang dibenci. Tetapi, adalah yang lebih tepat, siapa saja yang melakukannya, maka ia disebut sebagai orang dungu (bodoh) dan mereka termasuk orang yang sudah tiada harga diri (jatuh kehormatannya)…" (Asy Syafi'i, Al Umm, 6/226).
Dalam madzhab Asy Syafi'i sendiri dinyatakan bahwa: "Diharamkan menggunakan dan mendengar alat-alat musik seperti biola, gambus, shonji (yaitu dua piring tembaga yang saling dipukulkan agar menghasilkan bunyi), gendang, seruling, dan sebagainya. Setiap alat musik yang bertali adalah haram tanpa khilaf. Dibolehkan duff (rebana) bagi majlis resepsi pernikahan, berkhitan, atau sejenisnya. Nyanyian jika tanpa alat musik, hukumnya makruh (dibenci) dan jika dengan diiringi alat-alat musik hukumnya adalah haram." (Lihat perbahasannya dalam kitab Mughni Al Muhtaj ila Ma'rifah Al Faz Al Minhaj, Kitab Asy Syahadat karya Imam Muhammad bin Ahmad bin Al Khathib Asy Syarbini).
Komentar
Posting Komentar