HAKIKAT MALAKAH FIQHIYYAH

Dr Abdullah bin Fahd Al-Qodhi

Terjemah : Rizqi Mujahid Fillah, B.A

insya Allah, pembicaraan akan berkisar pada dua pertanyaan pokok:

1. Apa yang dimaksud dengan Malakah Fiqhiyyah?

2. Bagaimana cara membangun Malakah Fiqhiyyah?

 

Saya akan berusaha dengan segenap kemampuan, seraya memohon pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala, untuk menyampaikan pembahasan yang memiliki buah ilmiah yang bermanfaat.

 

 

A. Definisi Malakah Secara Umum

Malakah dalam istilah para ulama adalah sifat yang kokoh dan melekat dalam diri seseorang. Dengan demikian, setiap sifat yang telah mengakar kuat dalam dirimu disebut malakah. Kebiasaan-kebiasaanmu, akhlakmu yang telah mapan, keterampilan yang dimiliki oleh para ahli dalam berbagai profesi dan keahlian — seperti kemahiran seorang penjahit, kemahiran seorang dokter, keterampilan yang kamu praktikkan sehari-hari, berkendara, mengetik cepat di komputer — semua itu, apabila telah mengakar kuat dalam dirimu, disebut malakah.

 

Jadi, hakikat malakah adalah penguasaan penuh atas sesuatu dan kemampuan bertindak dengannya secara sempurna.

1. Ungkapan Para Ulama tentang Malakah

Syekh Thahir ibnu 'Asyur rahimahullah mendefinisikannya dengan sangat indah:

نَعْنِي بِالْمَلَكَةِ أَنْ يَصِيرَ الْعَمَلُ بِتَعْلِيمَاتِ الْعِلْمِ كَسَجِيَّةٍ لِلْمُتَعَلِّمِ، لَا يَحْتَاجُ مَعَهَا إِلَى مُشَايَعَةِ الْقَوَاعِدِ.

"Yang kami maksud dengan malakah adalah apabila pengamalan terhadap kaidah-kaidah ilmu telah menjadi tabiat bagi si pelajar, sehingga ia tidak lagi memerlukan bantuan mengingat-ingat kaidah tersebut."

 

Sebagai contoh: seseorang memiliki pengetahuan tentang kaidah-kaidah ilmu nahwu — itu adalah informasi. Namun apabila pengamalan terhadap kaidah-kaidah nahwu itu telah menjadi tabiat sehingga ia tidak lagi perlu mengingat-ingat setiap kaidah satu per satu, maka ilmu nahwu dan penerapan i'rab telah menjadi malakah baginya.

2. Karakteristik Malakah (Perspektif Psikologi Pendidikan)

Apa yang oleh para pakar ushul fiqh disebut sebagai malakah, oleh para ahli psikologi pendidikan disebut sebagai keterampilan (skill). Mereka menyebutkan bahwa keterampilan memiliki karakteristik-karakteristik berikut:

1. Keterampilan diperoleh melalui dua hal sekaligus: pengetahuan (teori) dan praktik (latihan).

2. Pemilik keterampilan mampu melaksanakannya secara spontan dan naluriah — tanpa perlu mengingat-ingat secara sadar.

3. Pemilik keterampilan mampu menjalankannya dalam kondisi sulit dan situasi yang berubah-ubah.

4. Pemilik keterampilan memiliki kepercayaan diri yang kuat dalam kinerja dan berkurangnya rasa ragu serta tegang.

5. Semakin meningkat fleksibilitas dalam kinerja dan kemampuan mengantisipasi hasil berdasarkan kesiapan menghadapi berbagai kondisi, syarat, dan situasi yang berubah.

6. Berkurangnya rasa terkejut saat menjalankan keterampilan.

 

Itulah, wahai para hadirin yang mulia, karakteristik-karakteristik malakah menurut ilmu psikologi.

3. Dua Karakteristik Tambahan dalam Malakah Fiqhiyyah

Adapun dalam konteks fiqh, terdapat dua karakteristik tambahan yang perlu dicermati, yaitu:

1. Al-Tadarruj (Bertahap) — Malakah fiqhiyyah bersifat bertingkat dan berjenjang. Artinya, ia tidak dicapai sekaligus.

2. Al-Tajazzu' (Terbagi) — Malakah fiqhiyyah bukanlah satu kesatuan yang tak bisa dipisah, melainkan merupakan nama yang mencakup berbagai jenis malakah yang masing-masingnya memiliki tingkatan dan derajat tersendiri.

 

Manfaat memahami dua karakteristik ini adalah agar seorang pelajar menyadari bahwa ketidakmampuannya mencapai derajat ijtihad mutlak — yang merupakan puncak tertinggi dari malakah — tidak menghalanginya untuk meraih derajat yang sesuai dengan kemampuannya. Dengan begitu, ia pun ikut memikul tanggung jawab dalam menyampaikan risalah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyebarkan pemahaman agama (fiqh fi al-din).

B. Sinonim dan Istilah Lain untuk Malakah

Penting untuk diketahui bahwa kata malakah tidak terdapat dalam kosakata lama yang biasa digunakan para ulama salaf dan fuqaha. Kata ini awalnya adalah istilah teknis yang digunakan oleh para ahli ilmu-ilmu rasional (filsafat dan logika), kemudian merambah ke ilmu-ilmu syariat, melewati ilmu logika, lalu menetap dalam ushul fiqh dan menjadi kata yang lazim digunakan dalam pembahasan syarat-syarat mujtahid.

 

Meskipun demikian, substansi makna malakah sesungguhnya telah hadir dalam ungkapan-ungkapan ulama salaf, hanya saja diekspresikan dengan kata-kata lain, di antaranya:

1. Al-Fiqh (الفِقْه) — Kata fiqh sendiri bermakna al-fahm (pemahaman). Ia adalah mashdar dari faqiha-yafqahu. Para ulama mengatakan: apabila fiqh telah menjadi tabiat bagi seseorang, maka ia adalah seorang faqih (ahli fiqh). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ

"Betapa banyak orang yang membawa (menghapal) fiqh, padahal ia bukanlah seorang faqih." (HR. Tirmidzi dan lainnya, dari jalur Abu Hurairah dan lainnya)

 

Hadits ini mengisyaratkan perbedaan antara sekadar membawa, menghafal, meriwayatkan, dan memindahkan fiqh, dengan fiqh itu sendiri sebagai malakah. Jadi, al-fiqh dalam hakikat yang sebenarnya adalah malakah fiqhiyyah itu sendiri.

2. Faqih al-Badan, Faqih al-Nafs, Faqih al-Thab' (فَقِيهُ الْبَدَنِ، فَقِيهُ النَّفْسِ، فَقِيهُ الطَّبْعِ) — Ungkapan-ungkapan ini muncul karena pada awalnya, kata faqih dan fiqh telah mengalami perluasan makna, sehingga digunakan pula untuk orang yang sekadar menghafal cabang-cabang fiqh tanpa mengetahui dalil-dalilnya. Hal ini mendorong para ulama untuk membuat pembeda dengan menambahkan kata al-nafs (jiwa), al-badan (tabiat lahiriah), atau al-thab' (bawaan) — untuk merujuk kepada orang yang benar-benar memiliki malakah fiqhiyyah.

3. Al-'Ilm (الْعِلْم) — Apabila dikatakan 'alim (orang yang berilmu), maka maknanya adalah orang yang memiliki malakah dalam ilmu tersebut.

4. Al-Rusukh fi al-'Ilm (الرُّسُوخُ فِي الْعِلْمِ) — Al-Rusukh dalam bahasa Arab berarti ketetapan dan kemantapan. Seorang yang rasikh dalam ilmu adalah orang yang benar-benar teguh dalam ilmunya, tidak mudah digoyahkan oleh syubhat. Keutamaan istilah ini adalah bahwa ia berasal langsung dari Al-Qur'an. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَّٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ

"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka." (QS. An-Nisa': 162)

 

وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ

"Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: 'Kami beriman kepadanya.'" (QS. Ali 'Imran: 7)

C. Definisi Malakah Fiqhiyyah

Setelah membahas makna malakah secara umum, kini kita perlu merumuskan definisi malakah fiqhiyyah secara khusus. Malakah fiqhiyyah dapat didefinisikan sebagai:

 

"Kemampuan yang kokoh dan mengakar dalam diri seseorang, yang dengannya ia mampu mengetahui hukum-hukum syariat dan menerapkannya pada berbagai kejadian (waqi'at)."

 

Penjelasan unsur-unsur definisi:

1. "Kemampuan yang kokoh dan mengakar" — ini adalah jins (genus) dalam definisi, yang mencakup semua jenis malakah.

2. "...yang dengannya ia mampu mengetahui hukum-hukum syariat" — ini membatasi pada malakah yang berkaitan dengan ilmu syariat, mencakup pengetahuan yang diperoleh melalui taqlid maupun ijtihad.

3. "...dan menerapkannya pada berbagai kejadian" — ini adalah cabang kedua dari malakah fiqhiyyah, yaitu kemampuan tanziil (penerapan) hukum pada kasus-kasus nyata.

 

Catatan penting: Sebagian definisi yang ada hanya memandang malakah fiqhiyyah dari sudut ijtihad mutlak, sehingga hanya mencakup puncak tertinggi dari malakah ini dan tidak bersifat jami' (menyeluruh). Padahal, tidak semua fuqaha mencapai derajat ijtihad mutlak, namun semua fuqaha sejati pasti memiliki malakah fiqhiyyah.

D. Dua Cabang Utama Malakah Fiqhiyyah

Berdasarkan definisi di atas, malakah fiqhiyyah terbagi menjadi dua cabang utama:

1. Malakah Mengetahui Hukum Syariat — yakni kemampuan mengetahui apa yang telah disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Malakah Menerapkan Hukum pada Kasus Nyata (Tanziil 'ala al-Waqi'at) — yakni kemampuan mengaplikasikan hukum-hukum tersebut pada kejadian-kejadian yang terjadi dalam kehidupan nyata.

Komentar

Postingan Populer