HAKIKAT MALAKAH FIQHIYYAH
Dr Abdullah bin Fahd Al-Qodhi
Terjemah : Rizqi Mujahid Fillah, B.A
insya Allah, pembicaraan akan berkisar pada dua pertanyaan pokok:
1.
Apa yang dimaksud dengan Malakah Fiqhiyyah?
2.
Bagaimana cara membangun Malakah Fiqhiyyah?
Saya
akan berusaha dengan segenap kemampuan, seraya memohon pertolongan Allah
Subhanahu wa Ta'ala, untuk menyampaikan pembahasan yang memiliki buah ilmiah
yang bermanfaat.
A. Definisi Malakah Secara Umum
Malakah
dalam istilah para ulama adalah sifat yang kokoh dan melekat dalam diri
seseorang. Dengan demikian, setiap sifat yang telah mengakar kuat dalam
dirimu disebut malakah. Kebiasaan-kebiasaanmu, akhlakmu yang telah
mapan, keterampilan yang dimiliki oleh para ahli dalam berbagai profesi dan
keahlian — seperti kemahiran seorang penjahit, kemahiran seorang dokter,
keterampilan yang kamu praktikkan sehari-hari, berkendara, mengetik cepat di
komputer — semua itu, apabila telah mengakar kuat dalam dirimu, disebut malakah.
Jadi,
hakikat malakah adalah penguasaan penuh atas sesuatu dan kemampuan bertindak
dengannya secara sempurna.
1. Ungkapan Para Ulama tentang Malakah
Syekh
Thahir ibnu 'Asyur rahimahullah mendefinisikannya dengan sangat indah:
نَعْنِي بِالْمَلَكَةِ أَنْ
يَصِيرَ الْعَمَلُ بِتَعْلِيمَاتِ الْعِلْمِ كَسَجِيَّةٍ لِلْمُتَعَلِّمِ، لَا
يَحْتَاجُ مَعَهَا إِلَى مُشَايَعَةِ الْقَوَاعِدِ.
"Yang
kami maksud dengan malakah adalah apabila pengamalan terhadap kaidah-kaidah
ilmu telah menjadi tabiat bagi si pelajar, sehingga ia tidak lagi memerlukan
bantuan mengingat-ingat kaidah tersebut."
Sebagai
contoh: seseorang memiliki pengetahuan tentang kaidah-kaidah ilmu nahwu — itu
adalah informasi. Namun apabila pengamalan terhadap kaidah-kaidah nahwu itu
telah menjadi tabiat sehingga ia tidak lagi perlu mengingat-ingat setiap kaidah
satu per satu, maka ilmu nahwu dan penerapan i'rab telah menjadi malakah
baginya.
2. Karakteristik Malakah (Perspektif Psikologi Pendidikan)
Apa
yang oleh para pakar ushul fiqh disebut sebagai malakah, oleh para ahli
psikologi pendidikan disebut sebagai keterampilan (skill). Mereka
menyebutkan bahwa keterampilan memiliki karakteristik-karakteristik berikut:
1.
Keterampilan diperoleh melalui dua hal sekaligus:
pengetahuan (teori) dan praktik (latihan).
2.
Pemilik keterampilan mampu melaksanakannya secara
spontan dan naluriah — tanpa perlu mengingat-ingat secara sadar.
3.
Pemilik keterampilan mampu menjalankannya dalam kondisi
sulit dan situasi yang berubah-ubah.
4.
Pemilik keterampilan memiliki kepercayaan diri
yang kuat dalam kinerja dan berkurangnya rasa ragu serta tegang.
5.
Semakin meningkat fleksibilitas dalam kinerja
dan kemampuan mengantisipasi hasil berdasarkan kesiapan menghadapi berbagai
kondisi, syarat, dan situasi yang berubah.
6.
Berkurangnya rasa terkejut saat
menjalankan keterampilan.
Itulah,
wahai para hadirin yang mulia, karakteristik-karakteristik malakah menurut ilmu
psikologi.
3. Dua Karakteristik Tambahan dalam Malakah Fiqhiyyah
Adapun
dalam konteks fiqh, terdapat dua karakteristik tambahan yang perlu dicermati,
yaitu:
1.
Al-Tadarruj (Bertahap) — Malakah fiqhiyyah bersifat bertingkat dan berjenjang.
Artinya, ia tidak dicapai sekaligus.
2.
Al-Tajazzu' (Terbagi) — Malakah fiqhiyyah bukanlah satu kesatuan yang tak bisa
dipisah, melainkan merupakan nama yang mencakup berbagai jenis malakah yang
masing-masingnya memiliki tingkatan dan derajat tersendiri.
Manfaat
memahami dua karakteristik ini adalah agar seorang pelajar menyadari bahwa
ketidakmampuannya mencapai derajat ijtihad mutlak — yang merupakan puncak
tertinggi dari malakah — tidak menghalanginya untuk meraih derajat yang sesuai
dengan kemampuannya. Dengan begitu, ia pun ikut memikul tanggung jawab dalam
menyampaikan risalah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyebarkan pemahaman agama
(fiqh fi al-din).
B. Sinonim dan Istilah Lain untuk Malakah
Penting
untuk diketahui bahwa kata malakah tidak terdapat dalam kosakata lama
yang biasa digunakan para ulama salaf dan fuqaha. Kata ini awalnya adalah
istilah teknis yang digunakan oleh para ahli ilmu-ilmu rasional (filsafat dan
logika), kemudian merambah ke ilmu-ilmu syariat, melewati ilmu logika, lalu
menetap dalam ushul fiqh dan menjadi kata yang lazim digunakan dalam pembahasan
syarat-syarat mujtahid.
Meskipun
demikian, substansi makna malakah sesungguhnya telah hadir dalam
ungkapan-ungkapan ulama salaf, hanya saja diekspresikan dengan kata-kata lain,
di antaranya:
1.
Al-Fiqh (الفِقْه)
— Kata fiqh sendiri bermakna al-fahm (pemahaman). Ia adalah mashdar dari
faqiha-yafqahu. Para ulama mengatakan: apabila fiqh telah menjadi tabiat
bagi seseorang, maka ia adalah seorang faqih (ahli fiqh). Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ
بِفَقِيهٍ
"Betapa banyak orang yang membawa (menghapal) fiqh,
padahal ia bukanlah seorang faqih." (HR. Tirmidzi dan lainnya, dari
jalur Abu Hurairah dan lainnya)
Hadits
ini mengisyaratkan perbedaan antara sekadar membawa, menghafal, meriwayatkan,
dan memindahkan fiqh, dengan fiqh itu sendiri sebagai malakah. Jadi, al-fiqh
dalam hakikat yang sebenarnya adalah malakah fiqhiyyah itu sendiri.
2.
Faqih al-Badan, Faqih al-Nafs, Faqih al-Thab' (فَقِيهُ
الْبَدَنِ، فَقِيهُ النَّفْسِ، فَقِيهُ الطَّبْعِ) — Ungkapan-ungkapan ini muncul karena pada awalnya, kata faqih
dan fiqh telah mengalami perluasan makna, sehingga digunakan pula untuk
orang yang sekadar menghafal cabang-cabang fiqh tanpa mengetahui
dalil-dalilnya. Hal ini mendorong para ulama untuk membuat pembeda dengan
menambahkan kata al-nafs (jiwa), al-badan (tabiat lahiriah), atau
al-thab' (bawaan) — untuk merujuk kepada orang yang benar-benar memiliki
malakah fiqhiyyah.
3.
Al-'Ilm (الْعِلْم)
— Apabila dikatakan 'alim (orang yang berilmu), maka maknanya adalah
orang yang memiliki malakah dalam ilmu tersebut.
4.
Al-Rusukh fi al-'Ilm (الرُّسُوخُ فِي الْعِلْمِ) — Al-Rusukh dalam bahasa Arab berarti ketetapan dan
kemantapan. Seorang yang rasikh dalam ilmu adalah orang yang benar-benar teguh
dalam ilmunya, tidak mudah digoyahkan oleh syubhat. Keutamaan istilah ini
adalah bahwa ia berasal langsung dari Al-Qur'an. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
لَّٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي
الْعِلْمِ مِنْهُمْ
"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara
mereka." (QS. An-Nisa': 162)
وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ
يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ
"Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:
'Kami beriman kepadanya.'" (QS. Ali 'Imran: 7)
C. Definisi Malakah Fiqhiyyah
Setelah
membahas makna malakah secara umum, kini kita perlu merumuskan definisi malakah
fiqhiyyah secara khusus. Malakah fiqhiyyah dapat didefinisikan sebagai:
"Kemampuan yang kokoh dan mengakar dalam diri
seseorang, yang dengannya ia mampu mengetahui hukum-hukum syariat dan
menerapkannya pada berbagai kejadian (waqi'at)."
Penjelasan
unsur-unsur definisi:
1.
"Kemampuan yang kokoh dan mengakar" — ini adalah jins (genus) dalam definisi, yang
mencakup semua jenis malakah.
2.
"...yang dengannya ia mampu mengetahui
hukum-hukum syariat" — ini membatasi
pada malakah yang berkaitan dengan ilmu syariat, mencakup pengetahuan yang
diperoleh melalui taqlid maupun ijtihad.
3.
"...dan menerapkannya pada berbagai
kejadian" — ini adalah cabang kedua
dari malakah fiqhiyyah, yaitu kemampuan tanziil (penerapan) hukum pada
kasus-kasus nyata.
Catatan
penting: Sebagian definisi yang ada hanya memandang malakah fiqhiyyah dari
sudut ijtihad mutlak, sehingga hanya mencakup puncak tertinggi dari malakah ini
dan tidak bersifat jami' (menyeluruh). Padahal, tidak semua fuqaha mencapai
derajat ijtihad mutlak, namun semua fuqaha sejati pasti memiliki malakah
fiqhiyyah.
D. Dua Cabang Utama Malakah Fiqhiyyah
Berdasarkan
definisi di atas, malakah fiqhiyyah terbagi menjadi dua cabang utama:
1.
Malakah Mengetahui Hukum Syariat — yakni kemampuan mengetahui apa yang telah disyariatkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.
Malakah Menerapkan Hukum pada Kasus Nyata (Tanziil
'ala al-Waqi'at) — yakni kemampuan
mengaplikasikan hukum-hukum tersebut pada kejadian-kejadian yang terjadi dalam
kehidupan nyata.


Komentar
Posting Komentar