KEDUDUKAN, SYARAT, DAN JENIS-JENIS ZAKAT DALAM ISLAM

🕌 KEDUDUKAN, SYARAT, DAN JENIS-JENIS ZAKAT DALAM ISLAM

Faidah Kajian Ustadz Abu Ibrahim Heykal Sya'ban, Lc., M.A. hafizhahullahu ta'ala

Disusun oleh: Rizqi Mujahid Fillah, B.A.


1️⃣ Kedudukan Zakat dalam Islam

Zakat merupakan salah satu pondasi agama Islam. Para ulama telah berijmak bahwa barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat—setelah mengetahui kewajibannya dan terpenuhi syarat-syaratnya—maka ia terancam jatuh kepada kekufuran, kecuali orang yang memiliki uzur seperti orang yang baru masuk Islam atau tidak memiliki kemampuan memahami hukum tersebut.

Zakat termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama (al-ma'lum minad-din bidh-dharurah). Oleh karena itu, seorang muslim wajib meyakini kewajibannya dan menunaikannya apabila telah terpenuhi syarat-syaratnya.


2️⃣ Makna Zakat secara Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, zakat bermakna:

النَّمَاءُ وَالزِّيَادَةُ

Yaitu tumbuh dan bertambah.

Zakat juga memiliki makna ath-thaharah, yaitu penyucian.

Adapun secara istilah syar'i:

تَعَبُّدٌ لِلَّهِ تَعَالَى بِإِخْرَاجِ جُزْءٍ وَاجِبٍ شَرْعًا فِي مَالٍ مُعَيَّنٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ

“Beribadah kepada Allah Ta'ala dengan mengeluarkan bagian tertentu yang wajib secara syariat dari harta tertentu, untuk golongan tertentu.”

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.”

📖 QS. Al-Baqarah: 43

Zakat sering kali disandingkan dengan shalat dalam Al-Qur'an, menunjukkan betapa agung kedudukannya dalam Islam.


3️⃣ Zakat Menyucikan Jiwa, Bukan Menyucikan Harta Haram

Allah Ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

📖 QS. At-Taubah: 103

Yang disucikan dengan zakat adalah jiwa pelakunya, bukan harta haram yang diperolehnya.

Harta hasil korupsi, manipulasi, pencurian, atau cara haram lainnya tidak menjadi halal hanya karena dikeluarkan zakatnya.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu.”

📖 HR. Muslim

Sebagaimana ibadah tidak diterima tanpa memenuhi syaratnya, harta haram juga tidak dapat “dibersihkan” dengan zakat. Yang wajib dilakukan adalah bertaubat dan melepaskan diri dari harta haram tersebut sesuai ketentuan syariat.


4️⃣ Hukum Mengingkari Kewajiban Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang telah disepakati kewajibannya.

Barang siapa meyakini bahwa zakat tidak wajib, padahal telah mengetahui bahwa kewajibannya merupakan perkara yang pasti dalam agama, maka ia telah melakukan perkara yang dapat menyebabkan kekufuran berdasarkan ijmak ulama.

Adapun penerapan hukum terhadap individu tertentu merupakan perkara yang memiliki rincian dan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan syar'i.


5️⃣ Abu Bakar Ash-Shiddiq Memerangi Penolak Zakat

Sepeninggal Rasulullah ﷺ, sebagian kabilah Arab enggan menunaikan zakat. Mereka memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.

Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه bersikap tegas dan berkata:

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ

“Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.”

📖 HR. Bukhari dan Muslim

Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan zakat dalam agama dan keterkaitannya yang sangat erat dengan shalat.


6️⃣ Ancaman bagi Pemilik Emas dan Perak yang Tidak Menunaikan Zakat

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, lalu tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.”

📖 QS. At-Taubah: 34–35

Nabi ﷺ juga memberikan ancaman keras bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya. Pada hari kiamat, harta tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan dari api yang digunakan untuk menyiksa pemiliknya.

📖 HR. Muslim


7️⃣ Ancaman bagi Pemilik Hewan Ternak yang Tidak Berzakat

Ancaman juga berlaku bagi orang yang memiliki hewan ternak yang wajib dizakati namun enggan menunaikan zakatnya.

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa unta, sapi, dan kambing yang tidak ditunaikan zakatnya akan didatangkan pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih kuat, kemudian menanduk dan menginjak-injak pemiliknya.

📖 HR. Muslim

Hal ini menunjukkan bahwa harta yang tidak ditunaikan haknya dapat menjadi sebab kebinasaan pemiliknya di akhirat.


8️⃣ Syarat Wajib Zakat Mal

Zakat mal diwajibkan apabila terpenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. Memiliki harta yang mencapai nisab secara sempurna.
  4. Telah berlalu satu haul, yaitu satu tahun hijriah.

Syarat haul berlaku pada emas, perak/uang, barang perdagangan, dan hewan ternak.

Adapun hasil bumi dan rikaz tidak disyaratkan haul. Zakat hasil bumi dikeluarkan ketika panen, sedangkan rikaz dikeluarkan ketika ditemukan.

Dalam masalah baligh dan berakal terdapat perbedaan pendapat. Mazhab Hanafiyah mensyaratkannya, sedangkan jumhur ulama tidak menjadikannya sebagai syarat. Karena itu, harta anak kecil atau orang yang tidak berakal tetap memiliki kewajiban zakat apabila memenuhi ketentuan zakat, dan ditunaikan oleh walinya.


9️⃣ Lima Jenis Zakat Mal

Zakat mal secara umum mencakup lima jenis:

1. Zakat an-Naqdain
Zakat emas dan perak, yang pada masa Nabi ﷺ berfungsi sebagai alat tukar. Ketentuannya kemudian mencakup mata uang yang digunakan sebagai alat tukar.

2. Zakat 'Urudh at-Tijarah
Zakat barang-barang yang diperjualbelikan dalam kegiatan perdagangan.

3. Zakat Hasil Bumi
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan tertentu yang memenuhi ketentuan syariat, khususnya makanan pokok yang dapat disimpan.

4. Zakat Bahimatul An'am
Zakat hewan ternak, yaitu unta, sapi termasuk kerbau, serta kambing dan domba.

Di antara syaratnya adalah hewan tersebut termasuk saimah, yaitu mayoritas makanannya diperoleh dengan merumput di padang gembalaan.

5. Zakat Barang Tambang dan Rikaz
Rikaz adalah harta peninggalan berharga dari masa jahiliah yang ditemukan. Zakatnya sebesar 20% (seperlima) dan ditunaikan segera setelah ditemukan.


🔟 Nisab dan Perhitungan Zakat Emas dan Perak

Nisab emas adalah 20 dinar, yang diperkirakan setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).

Adapun nisab perak adalah 200 dirham, yang diperkirakan setara dengan 595 gram perak murni.

Untuk emas yang kadarnya bukan 24 karat, kadar emas murninya dihitung terlebih dahulu:

(kadar karat ÷ 24) × berat emas

Apabila hasilnya mencapai 85 gram emas murni, maka telah mencapai nisab.


1️⃣1️⃣ Perhitungan Haul

Haul dihitung berdasarkan tahun hijriah, bukan tahun masehi.

Ketika harta telah mencapai nisab, dimulai perhitungan satu tahun hijriah. Apabila selama satu haul harta tetap berada pada atau di atas nisab, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Apabila harta turun di bawah nisab di tengah haul, maka perhitungan haul terputus dan dimulai kembali ketika harta mencapai nisab.

Jika menggunakan kalender masehi, kadar zakat disesuaikan menjadi sekitar 2,577% karena jumlah hari dalam tahun masehi lebih panjang daripada tahun hijriah.

Zakat yang telah jatuh tempo tidak boleh sengaja ditunda dengan alasan menunggu bulan tertentu yang dianggap lebih utama.


1️⃣2️⃣ Zakat Uang dan Perbedaan Pendapat tentang Nisabnya

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menentukan nisab uang.

Pendapat pertama: disamakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas.

Pendapat kedua: disamakan dengan nisab perak, yaitu 595 gram perak.

Pendapat kedua dinilai lebih berhati-hati dan lebih memberikan kemaslahatan bagi mustahik karena nilai nisabnya lebih rendah.

Zakat uang dikeluarkan dari harta yang telah melebihi kebutuhan pokok, bukan semata-mata dari seluruh penghasilan tanpa memperhatikan kebutuhan dasar seseorang.

Sedekah sunnah juga tidak menggantikan zakat wajib, karena zakat memiliki ketentuan dan niat khusus.


1️⃣3️⃣ Hukum Zakat Perhiasan

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan emas dan perak yang dipakai.

Mazhab Hanafiyah dan sejumlah ulama berpendapat bahwa perhiasan tetap wajib dizakati.

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa perhiasan yang digunakan secara wajar sebagai barang pakai tidak wajib dizakati.

Namun, menurut rincian yang disebutkan dalam kajian, perhiasan tetap wajib dizakati apabila:

  1. Dimiliki untuk investasi, disewakan, atau diperjualbelikan.
  2. Berbentuk atau digunakan dalam perkara yang haram.
  3. Jumlahnya melampaui batas kewajaran ('urf) masyarakat setempat.

Batas kewajaran ('urf) dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.


🌿 FAIDAH-FAIDAH PENTING

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan memiliki kedudukan yang sangat agung dalam syariat.

Mengingkari kewajiban zakat setelah mengetahui kewajibannya dan terpenuhi syaratnya merupakan perkara yang sangat berbahaya dan menurut ijmak dapat menyebabkan kekufuran.

✅ Secara bahasa, zakat bermakna pertumbuhan, pertambahan, dan penyucian.

✅ Zakat menyucikan jiwa, bukan menjadi sarana untuk menghalalkan atau “mencuci” harta haram.

Harta haram tidak dizakatkan untuk menjadikannya halal, tetapi wajib ditinggalkan dan disertai taubat kepada Allah.

✅ Zakat mal memiliki beberapa syarat, di antaranya Islam, kepemilikan nisab, dan haul pada jenis harta yang memang disyaratkan haul.

Hasil bumi dan rikaz tidak disyaratkan haul.

✅ Lima jenis zakat mal yang dibahas adalah emas dan perak/uang, barang perdagangan, hasil bumi, hewan ternak, serta barang tambang dan rikaz.

✅ Nisab emas diperkirakan 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak 595 gram perak murni.

✅ Kadar zakat emas, perak, uang, dan barang perdagangan adalah 2,5% setelah terpenuhi ketentuan nisab dan haul.

Haul dihitung berdasarkan tahun hijriah. Apabila harta turun di bawah nisab di tengah haul, maka perhitungan haul terputus.

✅ Zakat yang telah jatuh tempo wajib segera ditunaikan dan tidak boleh sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

✅ Nisab uang merupakan perkara yang diperselisihkan ulama kontemporer, antara menyamakannya dengan emas atau perak.

✅ Harta yang diperhitungkan dalam zakat uang adalah kelebihan harta setelah kebutuhan pokok, sesuai rincian dan ketentuan zakat yang berlaku.

Sedekah sunnah tidak menggantikan kewajiban zakat, karena zakat merupakan ibadah wajib dengan ketentuan dan niat khusus.

✅ Hukum zakat perhiasan merupakan masalah khilafiyyah di antara para ulama, sehingga perlu memahami rincian pendapat masing-masing.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal, serta taufik untuk menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga Allah menyucikan jiwa dan harta kita serta menjadikan harta yang Allah titipkan sebagai sarana untuk meraih keridhaan-Nya.

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

والله أعلم بالصواب

Komentar

Postingan Populer