Definisi Adzan dan Iqomah
Secaa Bahasa Adzan adalah الإعلام (Pemberitahuan).
Allah Azza Wajalla Berfirman
وَأَذَ ٰنࣱ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۤ إِلَى ٱلنَّاسِ یَوۡمَ ٱلۡحَجِّ ٱلۡأَكۡبَرِ أَنَّ ٱللَّهَ بَرِیۤءࣱ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ وَرَسُولُهُۥۚ فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۖ وَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّكُمۡ غَیۡرُ مُعۡجِزِی ٱللَّهِۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِیمٍ
Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,([Surat At-Taubah 3)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah memanggil ketika berhaji dengan kalimat
أَنَّ ٱللَّهَ بَرِیۤءࣱ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ وَرَسُولُهُۥۚ
Bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.
Sedangkan Adzan Menuut syariat
الإعلام بدخول وقت الصلاة
Pemberitahuan dengan masuknya waktu sholat
Jadi, dibolehkan bagi yang luput dari waktu sholat, untuk tidak menegakan adzan, seperti diizinkannya Bilal
Sedangkan Iqomah dari masdhar أقام yakni Berdiri
Menurut Syariat adalah
الإعلام بالقيام إلى الصلاة
Pemberitahuan untuk berdiri melaksanakan Sholat
Secara hakikatnya membangunkan orang yang duduk atau yang sedang tiduran, untuk bangun berdiri menegakkan sholat
Adzan ini disyariatkan pada tahun pertama hijriyah, ketika Rasulullah datang pertama kali menginjakkan kaki di Madinah, sebab dari disyariatkannya ketika terdapat kesulitan untuk mengetahui waktu-waktunya, kemudian para Sahabat bermusyawarah tentang bagaimana memanggil orang-orang untuk sholat, ada yang berpendapat dengan terompet, ataupun lonceng, sampai lah ada sahabat yang bermimpi tentang adzan diantaranya Sahabat Abdullah Bin Zaid, dan Umar Bin Khottob, Maka Rasulullah membenarkan hal tersebut.
Muadzin Rasulullah yang kita ketahui adalah Bilal Bin Rabbah Radhiallahu anhu, selain itu, ternyata ada beberapa sahabat yang menjadi mudzin Rasulullah diantaranya Ibnu Ummi Maktum, Abu Mahdzuroh, Sa'ad Al-Qordz, Akhu Shoda', dan Imam Nawawi Rahimahullah memastikan bahwa Rasulullah pernah mengumandangkan adzan sekali.
Diantara Keutamaan orang yang adzan adalah, Rasuluah pernah bersada dari sahabat Muawiyah, dan ini hadits yang mutawatir
«المؤذنون أطول الناس أعناقا يوم القيامة»
Para Muadzin adalah yang paling panjang lehernya di hari kiamat (H.R Muslim)
Maksud leher yang panjang, ada yang mengatakan Banyaknya amal, oleh karena disunnahkan untuk mengangkat suara ketika adzan, ada juga yang mengatakan penghulu nya pemimpin, ada juga yang mengatakan cepatnya perjalanan dihari kiamat, Wallahu Alam..
Dengan hadits ini menunjukan juga adzan itu lebih utama dari iqomat, para ulama bersepakat tentang hal ini,
sedangkan apakah Imam lebih utama dari dari muadzin?
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini, ada yang berpendapat muadzin lebih utama dari imam, dengan adanya hadits keutamaan muadzin, Syaikhul islam pernah berkata bahwa imam lebih utama dari muadzin. Wallahu A'lam
Adzan dan dan Iqomah adalah 2 syiar Islam yang agung dan mulia, jika ada penduduk yang melarang ini, maka wajib untuk diperangi, karena meninggalkan Syiar yang Dzohir dari syiar Islam, dan meremehkan dalam masalah agama, Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam apabila berperang dengan suatu kaum, jika mendengar adzan, maka tidaklah berperang, dan jika tidak didengar suara adzan maka diperangi
HUKUM ADZAN DAN IQOMAT
Menurut Jumhur Ulama yakni adzhab Maliki, Syafii, Hanafi adalah Sunnah, sedangkan menurut Madzhab hambali adalah Fardhu kifayah yakni cukup seorang dalam penduduk itu mengumandangkan adzan, maka penduduk tersebut tidak berdosa, tetapi apabila ditinggalkan, maka berdosalah semua penduduknya
Dan ini bagi seorang laki-laki, merdeka, mukim di kota tersebut, tidak untuk seorang saja, dan tidak untuk wanita, dan tidak untuk musafir, dan adzan ini hanya untuk Sholat lima waktu atau sholat wajib, tidak untuk sholat sunnah.
Imam Nawawi pernah berkata
لا يشرعان لغير المكتوبات الخمس، وبه قال جمهور العلماء من السلف والخلف
"Tidak disyariatkan selain sholat wajib 5 waktu, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama dari yang terdahulu dan sekarang"
Ada perkataan yang mengatakan bahwa disunnahkan di sholat hari raya, yang dinukil dari Umar bin Abdul Aziz dan Muawiyah, san tentu pendapat ini tidak benar, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasalam belum sekalipun di sholat hari raya, seperti yang terdapat dalam Hadits Jabir Radhiyallahu anhu. mengumandangkan adzan dan iqomah.
Syaikhul Islam pernah berkata
لا ينادي للعيد والاستسقاء، وقاله طائفة من أصحابنا
"Tidak mengumandangkan adzan untuk sholat hari raya dan istisqo, ini juga pendapat kelompok nya".
Sedangkan Hadits yang menunjukan tentang kewajiban adzan adalah dari Hadits Amr bin Huwairits, dan الأمر يقتضي الوجوب (perintah menunjukan kewajiban)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم، وليؤمكم أكبركم متفق عليه
"Apabila telah masuk waktu sholat, maka hendaklah ia mengumandangkan adzan diantara kalian"
(Mutafaqun Alaih)
Dan dalam Hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dari sahabat Abu Darda Radhiyallahu anhu
ما من ثلاثة لا يؤذن ولا تقام فيهم الصلاة إلا استحوذ عليهم الشيطان، فعليك بالجماعة فإن الذئب يأكل الشاة القاصية» رواه أحمد وأبو داود والنسائي
"Tidaklah dari 3 orang, tidak mengumandangkan adzan dan tidak menegakkan sholat, kecuali syetan akan menguasai mereka, maka hendaklah berjamaah, karena srigala memakan domba yang disampingnya (sendiri)"
Ibnu Rusyd pernah Berkata
والأمر بالأذان منقول بالتواتر، والعلم به حاصل ضرورة، ولا يرده إلا كافر يستتاب فإن تاب وإلا قتل، ولأنهما من شعائر الإسلام الظاهرة، فكانا فرضا كالجهاد
Perintah adzan itu dinukil dengan riwayat yang mutawatir, dan ilmu dengannya dapat secara darurat, Tidaklah yang menolaknya kecuali seorang kafir yang perlu bertaubat, kalo ia tidak bertaubat maka hendaklah diperangi, karena keduanya merupakan Stiar Kslam yang dzohir, sesuatu yang fardhu seperti jihad.
Diantara Syarat Adzan dan iqomah ada 2
التوالي (berkesinambungan) . الترتيب (secara berurutan)
Seperti rukun sholat misalanya dimulai dari Al-Fatihah dan diakhiri dengan salam, maka tidak boleh dibalikan,
Imam Mardawi dalam kitabnya Al-Inshof
ولا يصح الأذان إلا مرتبا متواليا بلا نزاع
"Tidak sah adzan kecuali secara Berurutan dan berkesinambungan, dan hal ini tidak ada pertentangan (dikalangan ulama)
PEMBATAL ADZAN DAN IQOMAH
1. الفصل الكثير
Hal yang membatalkan adzan dan iqomah adanya jarak yang terputus dalam waktu yang lama, karena terputusnya syarat Muwalah (berkesinambungan), Misalnya seperti pingsan, atau tidur yang lama
2. الكلام اليسير محرم
Yang kedua yang membatalkan adzan dan iqomah adalah berbicara yang sedikit yang diharamkan. Misalnya : Mencela/mengejek, memfitnah, ghibah, atau murtad. Hal ini membatalkan karena perkara yang diharamkan. Walau Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Furu mengatakan
لايبطل يسير كلام محرم وفاقا
Tidak membatalkan perkataan yang sedikit yang diharamkan.
SYARAT MUADZIN DAN SUNNAH-SUNNAH NYA
1. Mengangkat Suara.
Karena akan lebih sampai kepada pendengarnya, dan jika suaranya lembut/pelan, maka hal ini tidak sampai maksud dari syariat adzan tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda dari Sahabat Abi Said Al-Khudri, dalam riwayat Imam Bukhori
إذا كنت في غنمك أو باديتك فارفع صوتك بالنداء، فإنه لا يسمع مدى صوت المؤذن جن ولا إنس ولا شيء إلا يشهد له يوم القيامة.
Apabila kamu berada di tempat menggembala kambing, atau suatu lembah, maka hendaklah kumandangkan adzan untuk sholat, dan hendaklah mengangkat suara ketika adzan tersebut, karena sesungguhnya tidaklah yang mendengar sepanjang adzan tersebut, jin dan manusia dan sesuatupun, kecuali dia kan bersaksi kepadanya di hari kiamat.
Dan ketika sekarang ini, dengan adanya pengeras suara, tentu tujuan ini sudah tercapai.
2. Bagus Suaranya.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata
وأن يكون حسن الصوت، لأنه أرق لسامعه
Hendaklah yang bagus suaranya, karena lebih enak didengar
Dan juga ada riwayat ibnu Khuzaimah bahwa Nabi kagum kepada suara Abi Mahdzuroh, maka nabi mengajarkannya adzan.
3. Yang dipercaya dan adil.
secara dzohir dan batin, walaupun itu seorang budak
4. Jujur ketika datangnya waktu sholat.
Tidaklah mengumandangkan adzan kecuali pada waktunya, supaya manusia tidak tertipu ketika melaksanakan Ibadah shaum misalnya, dan juga tidak mengakhirkan adzan setelah masuknya waktu sholat, supaya orang-orang tidak terlambat ketika waktu sahurnya.
Jika terjadi perselisihan diantara 2 orang maka, yang ddidahulukan adalah yang paling utama dari syarat yang empat tersebut, seperti Rasulullah yang mendahulukan Bilal dari Abdullah bin Abi Maktum karena lebih kuat suaranya. Jika ternyata sama, hendaklah mendahulukan yang agama dan dari segi akalnya. Seperti yang terdapat dalam hadits dari Ibnu Abbas
ليؤذن لكم خياركم رواه أبو داود و ابن ماجه
Hendaklah yang Adzan yang paling baik diantara kalian. Yakni paling banyak maslahatnya untuk menjaga dari melihat aurat, dan paling baik dalam menjaga waktu-waktunya.
Dan jika ternyata sama, maka bisa diundi seperti yang dilakukan Nabi dan juga nabi-nabi sebelumnya.
Diantara Syarat Muadzin juga
1. cukup satu orang saja, maka kalo seorang adzan kemudian disempurnakan dengan yang lain, maka tidak sah, seperti yang dikatakan Imam Mawardi dalam kitab Al-Inshof: Tidak ada perbedaan dalam hal itu, tetapi kalo ada udzhur, misal nya gila, atau meninggal, maka disyariatkan disempurnakan adzannya.
2. Laki-laki, dan tidak sah bagi perempuan, karena perempuan dilarang untuk mengangkat suaranya, Alwajir berkata : hal ini ijma, tetapi kalau seorang wanita adzan ditempat yang khusus dihadiri wanita saja, maka hal ini boleh, seperti yang terjadi pada Kisah Aisyah Radhiyallahu anha.
3. Adil secara Dzohirnya, Syaikh Sholih Al-Fauzan berkata : kalo seorang yang fasiq yang mengerjakan dosa besar mengumandangkan adzan, maka tidak sah adzannya, karena Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu sholat, maka tidak terima khobar orang yang fasiq
Dan 3 syarat ini, tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama
SHIGHOH ADZAN DAN IQOMAH (JUMLAH LAFADZ ADZAN DAN IQOMAH)
Jumlah lafadz Adzan itu 15 kalimat..
Yakni Takbir pertama (Allahu Akbar), 4 kali Syahadat Laa Ilaa ha Illa Allah (Asyhadu Alla ila ha Illa Allah) 2 kali, Syahadat Muhammadar Rasulullah (Asyhadu anna muhammadar Rasulullah) 2 kali, Hayya Alas Sholah 2 kali, Hayya Alal Falah 2 Kali, Takbir terakhir (Allahu Akbar) 2 kali, Tahlil (Laa Ilaa ha illa Allah) sekali, ini lah 15 kalimah adzan yang biasa dikumandangkan dari sejak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sampai sekarang, secara mutawatir.
Dan ini sesuai dengan 3 Madzhab (Syafii Hambali, Hanafi), kecuali Madzhab Maliki takbir yang pertama hanya 2 kali. Wallahu A'lam
Mengenai adzan ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits Abdullah Bin Zaid Radhiyallahu anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad : 4/43, Abu Daud no 499, At-Tirmidzi no 189, Ibnu Majah no 706
Sedangkan tambahan "Hayya Ala Khoirul Amal", maka hal ini tidak bersandar dari Rasul dan merupakan Bid'ah seperti kalimat " Asyhadu Anna Aliyyan Waliyyullah".
Sedangkan Iqomah jumlah lafadz nya 11 kalimat , berbeda dengan Adzan yang dibaca 2 kali, dan dibaca cepat, tidak pelan-pelan, karena untuk mengajak yang sudah berada di masjid, hal ini tidak ada perbedaan pendapat, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dari hadits Jabir Bin Abdillah
إذا أذنت فترسل، و إذا أقمت فاحدر
"Apabila kamu mengumandangkan adzan maka pelan-pelan, dan apabila kamu iqomat maka cepatkanlah" (H. R Tirmidzi no 195, Al-Hakim : 1/204, Al-Baihaqi : 1/428)
Apa yang dilakukan sebagian Muadzin sekarang, terlalu berlebihan dalam iqomat, sampai seperti adzan, maka hal ini bertentangan dengan sunnah
Dan ada pendapat yang mengatakan jumlah lafadznya 9 kalimat, dan ini dilihat dari Dzohirnya hadits dari Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu,
أمر بلالا أن يشفع الأذان و يوتر الإقامة
"Rasulullah menyuruh Bilal untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan Iqomah"
Tetapi yang Masyhur dalam kalangan para Ulama dan dalam Madzhab adalah 11 kalimat.
Syaikh Utsaimin berkata dari kalimat يوتر الإقامة (Mengganjilkan iqomat).
yakni mengganjilkan iqomah, bahwa pengulangan takbir diawalnya 2 kali itu kedudukannya witir, Perbandingannya 4 kali pengulangan dalam adzan.
Syaikh Utsaimin berkata ada kaidah yang ditunjukkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan beberapa ulama lainnya
ان العبادة الواردة على وجوه متنوعة، ينبغي أن تفعل على جميع الوجوه متنوعة، ينبغي أن تفعل على جميع الوجوه، هذا تارة و هذا تارة، بشرط الا يكون في هذا تشويش على العامة أو الفتنة
"Sesungguhnya ibadah yang disebutkam dalam jumlah yang bermacam-macam, seyogyanya untuk dikerjakan atas semua bentuk yang berbeda-beda, seyogyanya untuk mengerjakan atas semua bentuk, ini sekali dan ini sekali, dengan Syarat tidak menjadikan hal ini gangguan bagi orang awam atau juga bisa jadi fitnah"
BOLEHK AHMENGAMBIL GAJI DARI TAQARRUB KEPADA ALLAH
(Seperti Adzan dan Iqomah) ??
Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah berkata
"Tidak boleh mengambil gaji dari keduanya, karena keduanya merupakan bentuk ibadah, tidak boleh berniat terhadap hal itu karena ingin mencari dunia"
Dan dalam madzhab Hambali dan Hanafi hal ini diharamkan.
Dari Sahabat Ustman bin Abil Ash Radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda
أن اتخذ مؤذنا لا يأخذ على أذانه أجرا، رواه أحمد والترمذي وحسنه وقال: العمل عليه عند أهل العلم اهـ
"Tentang seorang muadzin mengambil ujroh (gaji), Janganlah ambil gaji atas mengumandangkan adzan"
( HR Ahmad, Tirmidzi, dan ia menghasankannya. Dan imam Tirmidzi berkata : diamalkan tentangnya oleh para ulama)
Imam Malik Rahimahullah Berkata
يؤجر نفسه في سوق الإبل أحب إلي من أن يعمل لله بإجارة
"Diberi gaji dirinya di pasar unta lebih aku sukai daripada seorang yang beramal untuk Allah dengan pemberian orang lain".
Bahkan ada sebagian mengatakan mencari dunia dengan mengamen lebih aku sukai dariapada mencari uang dengan agama
Sedangkan jika ia mendapatkan gaji atau upah dari Baitul Mal Muslimin atau juga perintah dari presiden untuk para muadzin, untuk membaktikan diri untuk melaksanakan sesuatu yang penting ini. Maka tidaklah mengapa, karena sangat butuh terhadap upah ini, ini merupakan rezeki dari Baitul Mal yang memberikan maslahat kepada Muslimin, Maka hal ini tidak diharamkan seperti yang diberikan juga kepada para pasukan perang, dan para Qodhi atau Hakim.
Walllahu A'lam Bishhowwab
Oleh : Rizqi Mujahid Fillah Hafizhahullah
Komentar
Posting Komentar