HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN ACARA YANG BERCAMPUR DENGAN MUSIK
Ulama Fiqih dan peneliti, Ibnu Hajar Al-Haistami As-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Senar dan musik seperti mandolin, kecapi dan gendang atau simbal (alat musik) dan selain peralatan lainnya yang terkenal dikalangan kaum fasik dan suka hura-hura, semua itu haram tanpa ada perbedaan. Siapa yang mengatakan adanya perbedaan, maka dia telah salah atau dikuasai hawa nafsunya hingga membuatnya isu dan buta dengan menolak petunjuk serta tergelincir dari jalur ketakwaannya.
Di antara yang menyatakan ijmak akan haramnya semua itu adalah Imam Abul Abbas Al-Qurtuby. Beliu dikenal terpercaya dan adil. Beliau mengatakan seperti apa yang dikutip para imam kami dan menetapkannya. Adapun seruling dan gendang kecil, tidak ada perbedaan haramnya mendengarkannya. Saya belum mendengarkan dari seorang pun yang didengar pendapatnya dari kalangan salaf serta para imam khalaf (masa belakangan) yang membolehkan hal itu. Bagaimana tidak diharamkan, dia adalah syiar para peminum khamar dan orang fasik serta pemicu syahwat, kerusakan dan kekacauan. Jika seperti itu halnya, maka tidak ragu lagi pengharamannya dan menghukumi fasik serta berdosa bagi pelakunya.
Komentar
Posting Komentar