Kriteria Jilbab Syar'i
Saudariku, melihat fenomena zaman sekarang ini, kadang membuat miris, mereka memakai jilbab namun ketat terlihat lekak-lekuk tubuh mereka, transparan atau tembus pandang, dan berbagi jenis motif yang lainnya yang bertentangan dengan syariat , yang kadang mereka sebut dengan Jilbab Gaul, maka disini penulis dirasa perlu merinci kriteria jilbab yang syar’i, yang para ulama kontemporer pun sudah menjelaskan dan menulisnya secara rinci tentang jilbab syar’i diantaranya Ulama Ahlul Hadits Syaikh Nashiruddin Al-Albani Rahimahulah dalam kitabnya yang berjudul Jilbabul Mar’atil Muslimah Fil Kitabi Wassunnah.
Suatu pakaian dikatakan jilbab Jika ia memenuhi beberapa kriteria sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di antaranya :
1. Wajib menutupi seluruh badan, kecuali wajahnya dan telapak tangannya, tapi jika wajahnya tertutup maka itu lebih baik dan kebih utama.
Disini terjadi perbedaan pendapat, tentu yang lebih utama dan lebih baik memakai cadar, dan jika tidak, maka tutuplah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya secara syar'i, dan menutup juga dengan bagian kerudung yang menutupi dadanya, yang intinya dengan jilbab yang sesuai dengan syariat. Semoga Allah memberikan taufiq untuk mengamalkan hal ini.
2. Harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak kelihatan lekuk-lekuk tubuh. Dan Kainnya harus tebal dan tidak transparan atau tembus pandang
Hal ini di jelaskan akan haditsnya tentang dua kelompok penghuni neraka, yang Rasulullah belum melihatnya. Perlu diperhatikan bahwa beberapa wanita zaman sekarang ini mereka memakai pakaian yang ketat, dengan pakaian yang ketat dan terlihat lekuk-lekuk tubuhnya , baik itu celana pensil, atau juga gaun, ataupun yang lainnya. Mereka menyebutnya dengan trend dan gaya masa kini, hal ini tentu diharamkan, kecuali jika memakainya didepan suami, dan beberapa orang tua juga kadang menganggap remeh perihal pakaian yang dikenakan kepada putri kecilnya, sehingga ketika ia sudah didewasa maka ia menganggap hal ini dibolehkan dan suatu yang biasa dan wajar.
Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata
بعضُ النِّساءِ يَلبَسْنَ ثيابًا قصيرةً أو ضيِّقةً، أو خفيفةً يُرى مِن ورائِها الجِلدُ، ويُرى مِن ورائِها مِن الضِّيقِ حَجمُ البَدنِ، كأنَّما فُصِّلَ الثَّوبُ عليها تفصيلًا، فإنَّ هذا حرامٌ على المرأة
“Sebagian Wanita memakai pakaian yang pendek dan ketat, dan juga transparan, terlihat lekuk-lekuk tubuhnya, seperti diperinci lekukannya bentuknya (pensil) Maka sesungguhnya bahwa hukumnya haram bagi seorang wanita”. (Fatawa Nur ‘Ala Darbi : 11/85)
3. Tidak menyerupai trend pakaian wanita kafir
Saudariku, hendaklah setiap muslimah yang baik menjauhi sifat wanita-wanita kafir ataupun wanita fasiq dalam berbagai tingkah laku, dan juga gaya model berpakaian mereka, dengan menghindari pakaian yang sempit, terbuka atau juga transparan, dari sisi manapun dan bagian manapun, menhindari pakaian yang pendek, dan berusaha menjauhi trend mode berpakaian zaman sekarang ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.
(H. R Abu Daud no 4031).
Maka seyogyanya seorang muslimah berusaha untuk tidak mengikuti tingkah laku dan mode berpakaian dari orang kafir yang mereka terbiasa menampilkan auratnya terbuka secara terang-terangan, karena dalam Islam ada batasan yang perlu ditaati, supaya memudahkan jalan mendapat keridhoan Allah.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, dalam pakaiannya
Sungguh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat seorang wanita yang pakaiannya menyerupai laki-laki, atau juga hal-hal lain yang menyerupai laki-laki, baik dari segi coraknya, sifatnya, atau macam-macamnya. Hal ini sudah diketahui oleh semua kalangan tentang bagaimana pakaian laki-laki dan juga mana pakaian perempuan yang baik menurut dengan syariat Islam. Dalam suatu hadits shohih dari Sahabat Abu Hurairah Radhiallahu anhu, Rasululullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.”
(H.R Abu Daud no 4092, Ibnu Majah no 1903, Ahmad no 7855)
5. Bukan berfungsi sebagai perhiasan, tidak menjadi pusat perhatian laki-laki ketika dia keluar
Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.
6. Tidak diberi wewangian atau parfum
Dari Sahabat Abu Musa Al-Asy’ari Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda
أيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina”.
(H.R An-Nasai no 5126, Abu Daud no 4173, Tirmidzi no 2786, dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani)
Dalam Hadits lain, Dari Zainab Ats-Tsaqifah Radhiallahu anha
أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تَقْرَبَنَّ طِيبًا
"Siapapun dari kalian yang datang ke masjid, maka jangan sekali-kali memakai wewangian”.
(H.R An-Nasai no 5262)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.
7.Bukan merupakan pakaian yang tampil beda
Saudariku, perintah berjilbab adalah semata-mata untuk menutup aurat, bukan sebagai perhiasan dan untuk menarik perhatian orang lain, Maka hendaklah menghindari seluruh bentuk pakaian yang bertentangan dengan syariat agama kita, walaupun Kebanyakan orang memandang itu adalah jilbab syar'i, padahal tidak, karena yang menjadi tolak ukur adalah syariat agama Islam, bukan pendapat orang, maka hendaklah memenuhi kriteria yang telah dijelaskan, Maka ukhti insya Allah akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Saudariku, Seorang Muslimah yang beriman adalah ia yang menyambut kewajibannya, yang telah Allah dan Rasul-Nya perintahkan, diantaranya masalah jilbab ini, maka sungguh mulia yang menutup auratnya karena mengharap pahala dan Ridho Allah, demi menggapai Syurga-Nya, hal ini tentu, perlu perjuangan jika ia belum terbiasa, tapi ketahuilah bahwa inilah muslimah yang hakiki, dia taat dan patuh akan apa-apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Semoga risalah ini bermanfaat, dan semoga Allah memberikan kemudahan untuk mengamalkan perintah jilbab ini.
Wallahu A'lam Bishowwab
Oleh : Akhukum Rizqi Mujahid Fillah حفظه الله تعالى
Komentar
Posting Komentar