MAQOSHID SYARIAH (5 Kaidah Syariat)

Di antara lima hal yang penting dan pokok dalam syariat, Allah menurunkan syariat ini adalah dalam menjaga kemaslahatan manusia.

Pertama. Hifzhud Din (Menjaga Agama)
Dengan penjagaan terhadap agama ini maka kita hendaknya mengetahui bahwasanya Allah menciptakan kita, hanya untuk beribadah dan tidak mempersekutukannya. Allah Azza wajalla berfirman
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُون
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
( Surat Adz-Dzariyat 56)

Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang sifat-sifat Allah, mak turunlah surat al-ikhlas. Bahwasannya Allah itu tidak membutuhkan makhluk, justru makhluk yang butuh kepada Allah. Inilah hal pokok yang pertama.

Misalnya Yahudi dan nasrani mereka menyekutukan Allah dengan menjadikan uzair anak Allah dan Isa Anak Allah wal iyadzu Billah.

Dari sini, Maqasid Syariahnya adalah menjaga untuk tidak menyukutkan Allah

Kedua. Hifzun Nafsu (Menjaga Diri)
Yaitu penjagaan terhadap diri, makanya di dalam Alquran dijelaskan bahwa orang yang membunuh, seperti membunuh semua manusia. diantara aktivitas lain juga kita lihat banyaknya bunuh diri, ada orang yang meracuni.

Maka Allah menurunkan agama ini salah satunya dengan menjaga supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini, ini tujuan Allah menurunkan syariat
Allah juga berfirman

وَأَنفِقُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِین

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(Surat Al-Baqarah 195)

kemudian dalam satu Hadis
لا ضرر و لا ضرار
Janganlah merugikan dan merugikan orang lain atau madhorot.

Diantara contohnya adalah ketika ada orang yang merokok maka bisa menjadi dituntut diakhirat yang menghisapnya karena didzolimi

Ketiga. Hifzul Aqli (Menjaga Akal)

Yaitu penjagaan terhadap akal akal adalah harta yang paling berharga pada tubuh karena yang membedakan antara manusia dan hewan adalah akal beda dengan hewan mereka makan dan tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk mana yang manfaat? dan mana yang memadhorotkan?

Maka dengan adanya maqashid Syariah tentang hal ini terjaga akal manusia misalnya khomer ataupun minuman keras, bisa mengubah tidak bisa menbedakan mana yang baik dan buruk, sedangkan jika dia tidak minum khomer, manusia bisa membedakan bahwasanya minuman keras adalah perkara yang buruk.

Ada kisah dalam israiliyat dikisahkan ada seorang rahib yang ibadah terus-menerus kemudian digoda setan, kemudian datang wanita cantik untuk berzina setiap hari didatangi, hal itu bisa menjaga diri. namun ketika datang setan datang menggoda rahib ini, dengan minum khomer atau nggur yang dikira madharatnya, maka rahib itu meminumnya kemudian tidak sadarkan diri, maka terjadilah perzinahan dan juga membunuh wal iyadzubillah

keempat. Hifzul Mali (Menjaga Harta)

Cara maqashid Syariah untuk menjaga harta. Dalam hadis dikatakan muslim itu haram baginya : hartanya, darahnya, dan dan kehormatannya. maka dengan maqosid ini, untum menjaga orang untuk tidak mengambil barang orang lain karena hal ini diharamkan oleh Islam

kelima. Hifzun Nasbi (Menjaga Keturunan)

Yaitu menjaga garis keturunan dengan cara menghalalkan pernikahan, dengan menjaga keturunan ini maka hal-hal yang diharamkan semisal dengan perzinahan, tidak akan terjadi, sehingga tidak ada cerita anak yang tidak jelas nantinya, anak yang tidak diketahui nasabnya

Diantara juga dalam menjaga keturunan adalah menghindari masalah KB, walaupun ulama sendiri membolehkan KB secara Tempo, dan mengharamkan KB secara permanen.

inilah 5 hal tujuan disyariatkan, seluruh perintah dalam agama ini muaranya kepada 5 ini.

Wallahu A'lam Bishowwab
Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan Populer