Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang?
Tidak Mencukupi dan tidak boleh seorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, karena beberapa poin, diantaranya :
1. Menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wassalam, karena dalam suatu hadits shohih Rasulullah shallallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan Makanan, dengan takaran satu sha', Dan beliau membagi hal itu (jenis makanan) , karena pada saat itu terdapat berbagai macam makanan. dan Zakat fitrah merupakan ibadah tauqifiyyah, maka wajib berhenti sampai ada dalil yang menjelaskan nya tentang batasan-batasan nya.
2. Menyelisi Amalan para sahabat Radhiallahu anhum, karena pada zaman Rasulullah sudah ada mata uang, dinar dan dirham, akan tetapi Rasulullah bersama para sahabatnya tidak mempraktikannya dan Rosulullah tidak menentukan nya, dan beliau hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan makanan, padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya, dan wajib bagi kita beramal dengan Nash yang sudah ditentukan itu.
3. Pada Hari ied, para fakir membutuhkan makanan, untuk berbagi dengan yang lainnya, karena saat itu mereka berkumpul. Adapun jika dengan uang tujuan ini tidak didapatkan, kecuali ia perlu membeli dan pergi ke warung yang buka. Adapun jika dengan makanan, maka hal itu bermanfaat pada hari itu. Karena saat itu hari ied merupakan Hari Makan dan Minum, dan Fakir sangat membutuhkan pada hari itu.
4.Mengeluarkan zakat fithrah dengan makanan dengan takaran satu sha', terdapat hikmah didalamnya, karena memudahkan orang, terutama yang fakir untuk makan dan minum, dari apa yang ia dapatkan, maka para fakir diberikan apa yang cukup pada hari itu, hingga mereka merasa senang, tidak perlu keluar mencari makan, maka jkka hal ini diganti, maka hikmah ini akan hilang.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu anhuma, ia berkata
فرَضَ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ؛ طُهرةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ والرَّفَثِ، وطُعمةً للمساكينِ
"Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin".
(H.R Abu Daud no 1609, Ibnu Majah no 1827, dihasankan oleh imam Nawawi dalam Al-Majmu : 6/126, di shohih kan Ibnu Mulaqqin dalam Syarhul Bukhori : 10/636, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shohihul Jami no 3570 )
Syaikh Ibnu Utsaimin (Wafat 1421H) berkata
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم فرَضَ صَدَقةَ الفِطرِ طُعمةً للمَساكينِ، فتعيَّنَ أن تكونَ طعامًا لا نقودًا
Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitri, untuk memberi makan miskin, maka ini ditentukan dengan makanan bukan dengan uang.
(Majmu' Fatawa wa rosail Al-Utsaimin : 18/278)
5. Syaikh Dr. Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah berkata : Ini merupakan pendapat jumhur Ahlul ilmi, dan pendapat 3 Imam, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad. Namun Imam Abu Hanifah, membolehkan, namun Menyelisihi Nash Hadits, karena tidak boleh ijtihad dengan adanya nash, oleh karena itu Imam Ahmad pernah ditanya mengenai mengeluarkan zakat dengan uang, beliau Rahimahullah menjawab
لا يعطى قيمته
“Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.”
Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan :
يدعون قول رسول الله، و يأخذون بقول فلان
“Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat(lebih memilih) dengan perkataan Fulan.
Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.Dan Allah Azza wajalla berfirman
وَأَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ
Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Surah Al-Ma'idah 92).
Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.”
6. Dalil dari Hadits
Hadits Abdullah bin Umar Radhiallahu anhu, Ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) ". (H.R Bukhori no 1503, dan Muslim no. 984)
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadits riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : كنا نعطيها في زمن النبي صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام ، أو صاعاً من تمر أو صاعاً من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب
Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami membayar zakat berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.
Ibnu Qudamah, Ulama Besar Madzhab Berkata, iaberkata
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم فرَضَ الصَّدقةَ في أنواعِ الطَّعامِ، فمَن عَدَل إلى القِيمةِ، فقد ترَكَ المفروضَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri dalam berbagai macam jenis makanan, barang siapa yang menggantinya pada mata uang, maka ia telah meninggalkan sesuatu yang diwajibkan
(Al-Mughni : 3/87)
Pada kalimat ("صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum), Menunjukan bahwa mata uang tidak sah dikeluarkan pada zakat fithrah, karena kebanyakan dari kurma dan gandum itu berbeda harga dan takarannya, walaupun mata uang itu hal yang mutabar, kalau seandainya boleh dengan mata uang, maka pada hadits itu akan disebutkan
صاعا و ما يعادله من الشعير
satu sha' dan apa yang sama dari gandum
Maka ketika Allah mewajibkan zakat fitrah pada berbagai jenis, bersamaan dengan itu diketahui bahwa mata uang itu tidak mu'tabar, dan tidak ada nash yang membolehkan itu, dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat, Insya Allah.
7. Zakat fitrah dengan makanan merupakan salah satu syi'ar yang dzohir atau nampak, namun jika ia merubah nya ke mata uang, maka menjadi syiar yang tersembunyi, karena ketika ia mengeluarkan satu sha' dari makanan, menjadikan syiar yang nampak, yang dapat diketahui baik yang kecil ataupun dewasa, dan dapat dilihat dan diketahui dari sisi penimbangan nya sampai pembagiannya.
8. Perkataan Ulama
1. Ibnu Hazm Rahimahullah (Wafat 456 H) berkata
لا يُجْزِئُ إخْراجُ بَعْضِ الصّاعِ شَعِيرًا وبَعْضِهِ تَمْرًا، ولا تُجْزِئُ قِيمَةٌ أصْلًا؛ لِأنَّ كُلَّ ذَلِكَ غَيْرُ ما فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ -
"Tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah.”
(Al-Muhalla bi Al-Atsar, 4/259)
2. Imam Ibnu Qudamah (Ulama Madzhab Hambali : wafat 620 H) berkata :
ومَن أعْطى القِيمَةَ، لَمْ تُجْزِئْهُ
Barang siapa yang memberikan (zakat fitrah) dengan mata uang, maka tidak sah.
(Al-Mughni : 3/87).
3. Imam Nawawi (Ulama Madzhab Syafi'i : Wafat 676 H)
“Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.”
(Al-Majmu’ : 6/133)
4. Syaikh Bin Baz (Wafat 1420 H) Berkata
ولا يجوز إخراج القيمة عند جمهور أهل العلم، وهو أصح دليلا، بل الواجب إخراجها من الطعام، كما فعله النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه - رضي الله عنهم
Menurut Jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai dengan kadar zakat tersebut. Pendapat ini paling kuat dalilnya. Yang wajib adalah membayar zakat fitrah berupa makanan. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahu anhum.
Kemudian beliau Rahimahullah berkata
.. زكاة الفطر عبادة بإجماع المسلمين، والعبادات الأصل فيها التوقيف، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأي عبادة إلا بما ثبت عن المشرع الحكيم عليه صلوات الله وسلامه, الذي قال عنه ربه تبارك وتعالى: ﴿وما يَنْطِقُ عَنِ الهَوى ﴿إنْ هُوَ إلّا وحْيٌ يُوحى﴾ وقال هو في ذلك: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ، «من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Zakat fithrah merupakan suatu ibadah secara ijma umat islam, dan ibadah itu pada asalnya tauqifiyyah, maka tidak boleh seorangpun beribadah dengan apapun ibadah kecuali apa yang ditetapkan syariat Al-Hakim Alaihi sholawat Illahi wasalamuh, yang Allah Tabaroka wa taala berfirman tentangnya: "Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya.Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), (An-Najm ayat 3-4), dan Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak.", dan dalam hadits lain "Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak."
(Majmu' Fatawa bin Baz : 14/208-209)
5. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin (Wafat 1421 H)
إخراجَ زكاةِ الفِطرِ مِن غَيرِ الطَّعامِ، مخالفٌ لأمرِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ فيكونُ مردودًا غيرَ مَقبولٍ.
ثانيًا: أنَّ زكاةَ الفِطرِ عبادةٌ مَفروضةٌ مِن جِنسٍ معيَّنٍ، فلا يُجزِئُ إخراجُها مِن غَيرِ الجِنسِ المعيَّنِ، كما لو أخرَجَها في غيرِ وَقتِها المعيَّنِ
Mengeluarkan zakat fitrah selain makanan, menyelisihi perintah Nabi Shallallahu alaihi wassalam, maka hal ini tertolak tidak diterima.
Yang kedua : bahwasanya Zakat fitrah zaman yang diwajibkan dari jenis yang ditentukan, maka tidak sah mengeluarkannya dari yang bukan jenis yang ditentukan, sebagaimana kalau seandainya mengeluarkan nya bukan pada waktu yang ditentukan
(Majmu fatawa wa rosail Ibnu Al-Utsaimin: 18/284-285)
5. Syaikh Dr. Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah berkata ketika ditanya perihal zakat fitrah dengan uang?
Beliau menjawab : "Mengenai zakat fitrah Rasulullah telah menjelaskan dengan penjelasan yang terang, yaitu satu sha' dari Burr, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' kurma, satu Sha' dari anggur kering, satu sho' dari keju, karena inilah makanan yang ada pada saat itu pada Zaman Rasulullah untuk orang perkotaan atau pedesaan, apabila ada makanan pokok yang lain, maka ia mengeluarkan nya, karena dalam hadits dijelaskan, satu sha' dari makanan pokok di negerinya, adapun mengeluarkan zakat dengan uang, Rasulullah tidak memerintah kan nya, padahal pada saat itu uang sudah ada, uang sudah ada pada zaman Rasulullah, kenapa Rasulullah hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan satu sha' dari makanan? Maka hendaknya kita mencukupkan dengan apa yang datang dalam hadits, dan kita sebaiknya tidak mengambil apa yang difatwakan seseorang, selama fatwa itu menyelisihi Nash Rasulullah.
Semoga Allah Subhanahu watala membimbing kita semua dalam memahami agama-Nya dan konsisten dalam menjalankannya. Dan semoga shalawat dan salam terhaturkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Oleh : Rizqi Mujahid Fillah حفظه الله
Maroji'
1. Al-Majmu' Syarh Muhadzzab An-Nawawi
2. Al-Mughni Ibnu Qudamah
3. Syarh Mukhtasar Zadul Mustaqni' Sholih Al-Fauzan
4. Hasyisah Ar-Roudhul Murbi' Abdurrahman Al-Qosim
5.Al-Muhalla Ibnu Hazm
6.Minhatul 'Allam Abdullah Al-Fauzan
7. Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu Al-Utsaimin
8. Majmu' Fatawa bin Baz
Komentar
Posting Komentar