MAU IKUT MERAYAKAN TAHUN BARU?
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu berkata: Wahai umat nabi Muhammad ﷺ, bertakwalah kepada Allah ta'ala dan jangan ikut latah merayakan tahun baru karena itu diharamkan (dalam Islam). Dan jangan kalian saling tolong-menolong dalam dosa seperti mengikuti acara-acara untuk menyambut tahun baru.
Dan keharaman ini semakin bertambah parah jika ada nyanyian dan musik serta percampuran antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram) dan lain sebagainya dari kemungkaran-kemungkaran (di malam tahun baru).
Berikut ini adalah fatwa ulama-ulama besar kalian yang mengharamkannya:
1. Mufti Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Ibrahim rahimahullahu berkata: Diceritakan kepada kami bahwa sebagian pedagang di tahun lalu mengimpor hadiah-hadiah spesial dalam rangka memperingati Natal dan tahun baru Masehi. Di antara hadiah-hadiah tersebut adalah pohon Natal. Dan sebagian kaum muslimin membelinya untuk dihadiahkan kepada orang-orang pendatang (dari orang-orang Nashara) di negeri kita sebagai bentuk kebersamaan dalam memperingatinya. Ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh mereka lakukan. Dan kami tidak ragu bahwa kalian mengetahui ini sesuatu yang tidak dibolehkan. Dan para ulama telah menyebutkan kesepakatan/ijma' (ulama) akan haramnya mengikuti orang kafir dari kaum musyrikin serta ahli kitab dalam perayaan (keagamaan) mereka. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/105)
2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: Tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah untuk mengikuti orang-orang Nashara atau Yahudi atau selain mereka dari orang-orang kafir dalam perayaan mereka. Bahkan wajib untuk meninggalkan hal tersebut karena "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut". Rasulullah ﷺ telah memperingatkan kita dari menyerupai mereka (dalam hal yang merupakan kekhususan dan ajaran agama mereka) dan dari akhlak mereka. Maka wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi hal tersebut. (Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah 6/405)
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: Mengucapkan selamat Natal kepada orang-orang kafir atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka itu hukumnya haram sesuai kesepakatan (para ulama Ahlussunnah). Hal ini karena di dalamnya mengandung unsur pengikraran terhadap syiar-syiar kekafiran mereka dan ridha kepadanya, meskipun dia tidak ridha akan kekafiran tersebut bagi dirinya. Namun tetap diharamkan bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat dalam rangka menyambut atau memperingatinya. Demikian juga diharamkan atas kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir seperti menyelenggarakan acara-acara untuk menyambut hari raya (Natal dan tahun baru) mereka atau tukar menukar hadiah atau membagi-bagikan makanan. Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
(Majmu' Fatawa Wa Rasail Ibni Al-Utsaimin 3/45-46)
4. Lajnah Daimah Lil Buhuts Wa Al-Ifta' dengan diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullahu menyatakan: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpartisipasi dengan orang-orang kafir dalam perayaan mereka (Natal dan tahun baru), menampakkan kegembiraan dalam rangka perayaan mereka, meliburkan kegiatan/pekerjaan mereka baik yang berkaitan dengan urusan agama atau dunia. Hal ini dikarenakan termasuk bentuk menyerupai musuh-musuh Allah yang telah diharamkan dan termasuk bagian tolong-menolong bersama mereka dalam kebatilan. Sedangkan Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud dan Ahmad). (Fatwa No.2540)
(Diterjemahkan dari Channel Telegram Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu pada tanggal 30 Desember 2021)
Komentar
Posting Komentar