Persetujuan Yang Tidak Dianggap
Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi:
"Adapun muamalat yang munkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari'at SEKALIPUN KEDUA BELAH PIHAK SETUJU, apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran".
(Al-Ahkam As-Sulthoniyyah hlm. 406).
Komentar
Posting Komentar