Catatan pembayaran fidyah
1. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
2. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
3. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
4. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras, bisa dengan satu mud, sekitar 6-7 ons.
5. Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
Komentar
Posting Komentar