Hukum puasa sunnah sebelum selesai mengqadha’ Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat tentang pelaksaan puasa sunnah sebelum selesai mengqadha’ Ramadhan tahun lalu.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah hukumnya melaksanakan puasa sunnah sebelum dipenuhi puasa wajibnya terlebih dahulu, jika dia tetap melakukannya maka ia dianggap berdosa.

Alasan mereka adalah ibadah sunnah itu tidak dikerjakan sebelum menyelesaikan ibadah wajib.

Sebagian ulama berpendapat hal itu boleh-boleh saja selama waktunya tidak terbatas, mereka berkata: “Selama waktunya luas maka dia boleh melaksanakan yang sunnah, sebagaimana bolehnya melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat wajib, sebagai contoh; awal masuknya waktu Dzuhur adalah tergelincirnya matahari sampai semua bayangan sesuatu sama rata dengan sesuatu tersebut, berarti dia masih bisa melaksanakan di akhir waktu, pada masa tersebut dia boleh melaksanakan shalat sunnah; karena waktunya luas”.

Pendapat ini adalah pendapat mayoritas para ahli fikih, pendapat ini juga dipilih oleh yang terhomat Syiekh Muhammad bin Utsaimin, beliau berkata:

“Pendapat inilah yang lebih kuat, dan lebih mendekati kebenaran. Puasanya juga sah, dia juga tidak bersdosa; karena qiyasnya begitu jelas. Allah Ta’ala berfirman:

( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر( البقرة/185

“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)

Maksudnya dia harus mengqadha’ puasanya pada hari lain, Allah tidak mengikatnya harus dilakukan secara langsung dan berurutan. Kalau misalnya diikat harus berurutan secara langsung maka wajib dilaksanakan segera (ternyata tidak demikian). Maka hal itu menunjukkan masalah itu luas.

Komentar

Postingan Populer