HUKUM KHITAN (SUNAT) BAGI WANITA



Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)

Oleh karena itu khitan ini merupakan syari’at umat-umat sebelum kita juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim:

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhary Muslim)

Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi (Perjanjian Lama, Kejadian 17/ 11 ), dan ini merupakan syari’atnya Nabi Musa. Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari’atnya Nabi Musa. (Injil Lukas 2/ 21).

Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan. Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnah bagi wanita.
konsultasisyariah.com

Komentar

Postingan Populer