Puasa 6 Hari dibulan Syawwal

Puasa enam hari bulan Syawwal terkait dengan kesempurnaan puasa Ramadan, menurut pendapat yang kuat. Yang menunjukkan hal itu adalah Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

رواه مسلم، رقم 1164

"Barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." (HR. Muslim, 1164)

Kata ‘tsumma’ adalah huruf athaf (sambung) yang menunjukkan berurutan dan ada senggang waktu. Hal itu menunjukkan harus menyempurnakan puasa Ramadan dahulu, baik yang bersifat langsung maupun qhada. Kemudian setelah itu puasa enam syawal. Agar teralisasikan pahala yang ada dalam hadits. Karena orang yang masih mempunyai tanggungan Ramadan masih dikatakan ‘Puasa sebagian Ramadan' Bukan ‘Puasa seluruh Ramadan’.

Akan tetapi kalau seseorang mendapatkan uzur yang menghalangi dia puasa enam Syawal pada bulan Syawal disebabkan mengqhada, seperti wanita nifas. Maka dia mengqadha bulan Syawal penuh untuk Ramadan, maka dia dibolehkan puasa enak Syawal di bulan Dzulqaidah, karena dia memiliki uzur. Semuanya ini bagi yang punya uzur, maka dia dianjurkan mengqadha enam Syawal di bulan Dzulqaidah setelah mengqadha Ramadan. Namun kalau bulan Syawal telah keluar dan dia tidak berpuasa tanpa uzur, maka dia tidak mendapatkan pahala ini.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang wanita yang mempunyai hutang puasa Ramadan, apakah dia dibolehkan mendahulukan puasa Syawal atas hutangnya, atau harus puasa qadha dahulu kemudian puasa syawal?

Belau menjawab,

"Kalau wanita mempunyai qadha di bulan Ramadan, maka dia tidak diperkenankan puasa enam hari bulan Syawal kecuali setelah puasa qadha. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari Syawal" dan orang yang mempunyai qadha Ramadan, dia tidak puasa Ramadan (penuh), maka dia tidak mendapatkan pahala enam hari bulan syawal kecuali kalau diselesaikan dahulu qadhanya.

Jika qadhanya memenuhi semua bulan Syawal seperti wanita nifas, karena dia tidak puasa seharipun di bulan Ramadan. Kemudian dia memulai puasa qadha di bulan Syawal, dan tidak selesai kecuali setelah habis bulan Syawal, maka dia dibolehkan puasa enam hari Syawal. Dan dia akan mendapatkan pahala puasa orang di bulan Syawal. Karena pengakhirannya disini darurat, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal terbentur uzur. Maka dia mendapatkan pahalanya." "Majmu Fatawa, 20/19. Silakan merujuk soal. 7863. 4082)

Ditambah lagi, bahwa qodo’ adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang yang berbuka puasa karena ada uzur, bahkan ia termasuk bagian dari rukun Islam. Maka dari situ, bersegera untuk melaksanakannya dan menyelesaikan tanggungan itu lebih dikedepankan dibandingkan melakukan amalan sunnah secara umum. Silahkan merujuk soal no. 23429.

Fatawa Al-Lajanh Ad-Daimah, 10/392.

Komentar

Postingan Populer