Waktu jeda antara Adzan dan Iqamah
Syaikh Said Al Qohthoni dalam kitabnya Ash Shalatul Mu'min mengatakan, “Azan disyariatkan untuk memberitahukan bahwa waktu sholat sudah tiba, oleh karena itu harus diperkirakan waktu yang mencukupi untuk bersiap-siap menghadiri sholat di masjid, jika tidak demikian maka azan tidak ada manfaatnya, mengingat banyak orang yang hendak mengerjakan sholat berjamaah tidak mendapatinya. Orang yang sedang makan, minum, orang yang sedang buang hajat, atau belum berwudhu saat terdengar azan jika masih meneruskan kebutuhannya atau langsung berwudhu maka ia akan ketinggalan sholat berjamaah ( masbuk) atau tidak mendapatkan sholat jamaah sama sekali disebabkan iqamah terlalu cepat dan tidak ada jeda yang cukup antara azan dan iqamah, lebih-lebih jika jarak rumah jauh dari masjid.”
Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab
“Berapa lama jarak antara azan dan iqomah?”, akan tetapi menurut beliau tidak ada dalil yang kuat yang membahas hal ini, oleh karenanya beliau hanya menyebutkan hadits dari Abdullah Ibnu Mughaffal, Nabi bersabda, “Ada sholat sunnah di antara azan dan iqamat”, beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no 624)
Tidak disangsikan lagi bahwa memberikan selang waktu yang cukup antara azan dan iqamah termasuk dalam tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa yang diperintahkan. Dalam hadits Abdullah bin Zaid terdapat keterangan: “Aku bermimpi melihat seorang laki-laki mengenakan pakaian yang berwarna hijau, orang tersebut berdiri di masjid lalu melakukan azan. Setelah duduk beberapa saat lamanya orang tersebut berdiri lalu mengucapkan sebagaimana tadi namun disertai tambahan “Qod qoomatish sholah”, dalam riwayat lain “sesungguhnya malaikat itu mengajarinya bacaan adzan lalu berhenti sejenak, baru kemudian mengajarinya iqomah.” (HR. Abu Dawud no. 499 dan 506)
Komentar
Posting Komentar