Syubhat maulid Nabi: "ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah"
Sebagian orang yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka beralasan: "perayaan Maulid ini hanya sekedar muamalah bukan ibadah, dan hukum asal muamalah adalah mubah".
Jawabannya, itu sekedar retorika saja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Realitanya, yang merayakan peringatan Maulid Nabi mereka merasa sedang beribadah kepada Allah dengan merayakannya.
Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf menjelaskan:
"Perkataan mereka bahwa: "peringatan Maulid Nabi ini hanya 'adah (muamalah), bukan ibadah, mengapa kalian mengingkari perkara adah?"
Jawabnya, ini adalah sebuah fallacy dari mereka. Dan merupakan bentuk lari dari kenyataan yang sebenarnya. Karena bagaimana mungkin acara kumpul-kumpul untuk membaca al Qur'an, berdzikir, berdoa, mengingatkan tentang sirah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan sifat-sifat beliau, dengan tujuan untuk bertaqarrub kepada Allah 'azza wa jalla, dan mereka mengajak serta memotivasi masyarakat untuk melakukannya, bahkan mereka mengklaim ini adalah amalan yang agung, dan akan mendapatkan pahala yang sangat besar, bagaimana mungkin disebut bahwa ini adalah 'adah (muamalah) dan bukan ibadah? Kalau demikian, lalu apa makna ibadah?" (Al Maulid An Nabawi Syubuhat wa Rudud).
Syaikh Khalid bin Bulihid mengatakan:
"Kalau kita tanya mereka apa hakekat perayaan Maulid Nabi ini? Mereka menjawab: "ini sekedar adat sebagaimana perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada kaitannya dengan agama. Maka hukum asalnya boleh dan memang dibolehkan merayakan Maulid Nabi sebagaimana bolehnya membuat perayaan naik pangkat, perayaan ditemukannya orang yang hilang, perayaan ketika dapat suatu nikmat harta atau kelahiran anak, atau semisalnya".
Sanggahannya, pernyataan mereka ini adalah sebuah fallacy yang fatal. Dan juga bentuk pengelabuan terhadap masyarakat juga terhadap ilmu mantiq (logika) dan juga terhadap akal sehat.
Karena setiap orang, walaupun dia orang awam yang tidak bisa baca tulis sekalipun, ketika pertama kali melihat perayaan Maulid Nabi dia tentu akan menyatakan ini adalah perayaan agama. Dan orang yang merenungkan hakekat perayaan Maulid Nabi ini, dia akan yakin bahwa ini diadakan atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Bahkan tujuan yang lebih besar dari itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala dan menjadikannya sebagai sarana untuk membersihkan hati, berdzikir, mengkhusyukkan diri, dan berdoa kepada Allah.
Maka dari sini jelaslah bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah yang dianggap dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Bahkan mereka menjadikannya sebagai salah satu dari syi'ar Islam yang mereka senantiasa rutinkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melakukannya. Bahkan mereka mengingkari orang-orang yang tidak mau melakukannya dan menuduh mereka radikal.
Jika sudah jelas bahwa perayaan ini adalah bentuk ibadah, maka ibadah itu harus memenuhi syaratnya (yaitu ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi). Jika tidak, maka menjadi perkara yang batil dan tidak memiliki landasan" (Al Hiwar ma'a Ansharil Maulidin Nabi).
Kemudian jika kita asumsikan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah 'adah (muamalah). Maka perkara muamalah juga bisa jadi ibadah dan bisa masuk dalam bab bid'ah jika menjadi suatu ritual untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) tanpa dalil.
Dan ini salah satu poin bid'ahnya Maulid Nabi, yaitu karena ia merupakan suatu 'id (hari raya) yang dibuat-buat tanpa dalil. Sedangkan perkara membuat hari 'id, ini adalah perkara ibadah. Syaikh Nashir al 'Aql menjelaskan:
الأعياد من جملة الشرائع والمناسك ، كالقبلة ، والصلاة ، والصيام ، وليست مجرد عادات ، وهنا يكون أمر التشبه والتقليد فيها للكافرين أشد وأخطر ، وكذلك تشريع أعياد لم يشرعها الله يكون حكمًا بغير ما أنزل الله ، وقولًا على الله بغير علم ، وافتراء عليه ، وابتداعًا في دينه
"Hari 'id termasuk syiar agama dan manasik (rangkaian ritual ibadah), sebagaimana kiblat, shalat, dan puasa. Maka hari 'id itu bukan sekedar adat. Dari sini, maka perkara membuat hari id baru, selain termasuk tasyabbuh dan taqlid kepada orang kafir, bertambah lagi keharamannya dan bahayanya. Demikian juga, membuat hari 'id yang tidak pernah Allah syari'atkan, ini termasuk berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan. Dan termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan membuat-buat kedustaan atas nama Allah, serta membuat kebid'ahan dalam agama Allah" (Muqaddimah Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 58).
Kesimpulannya, perayaan Maulid Nabi tetap tidak dibenarkan walaupun mereka beralasan ini adalah 'adah (muamalah) saja.
Semoga Allah ta'ala memberi hidayah dan taufik.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad
Komentar
Posting Komentar