Qodho Sholat yang Haid

Ada 2 pendapat mengenai hal ini,
1. Pendapat pertama, bahwa wanita haid yang ia suci setelah ashar misalnya, maka wajib ia sholat ashar, dan juga sholat yang bisa dijama', seperti Dzuhur Ashar bisa di jama', begitupun jika seorang wanita yang haid, suci setelah isya maka wajib ia sholat Maghrib dan isya, danini merupakan pendapat jumhur ulama, Madzhab Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, jumhur tabiin, Thowus, Ibrahim An-Nakhoi, Mujahid, Az-Zuhri, Robiah, Abu Tsaur, Ishaq Rohawaih, Auzai, Syaikh Bin Baz.

Berdasarkan dengan hadits Mauquf/fatwa dari Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin Auf Radhiallahu anhuma

Pendapat kedua, Tidak wajib bagi wanita haid, lalu suci setelah Ashar misalnya, melaksanakan sholat dzuhur, tetapi wajib baginya sholat Ashar. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, Madzhab Dzohiri, Sufyan Atsauri, Syaikh Al-Utsaimin

Komentar

Postingan Populer